TANGERANG, Eksisjambi.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang terus berkembang. Selain mengalami kekerasan fisik, korban berinisial R juga dilaporkan kehilangan ponsel yang diduga dirampas saat insiden tersebut terjadi.
Informasi tersebut dikutip dari keterangan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lombok Tengah dan disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, saat dikonfirmasi pada Minggu (1/2/2026).
“Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian, HP korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 kemarin,” ujar Midyani.
Ia menyebutkan, tiga orang tersangka lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan tersebut telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kekecewaan di internal GP Ansor.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan bebas berkeliaran,” tegas Midyani.
Midyani menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban R menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menghadirkan Bahar bin Smith sebagai penceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 Januari 2026. Usai acara, korban berniat bersalaman dengan Bahar.
“Posisinya jarak sekitar dua meter, tiba-tiba korban langsung dipiting oleh pengawal Bahar dan dipukul di depan panggung, kemudian dibawa ke rumah salah satu tersangka,” ungkapnya.
Setibanya di rumah tersebut, korban kembali mengalami kekerasan fisik. Midyani menyebut penganiayaan diduga dilakukan langsung oleh Bahar bersama para pengikutnya.
“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan penganiayaan di dalam kamar. Korban dipukuli oleh Bahar dan pengikutnya dari sekitar pukul 24.30 WIB hingga kurang lebih pukul 03.00 dini hari,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh. Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah, namun saat mendekat dan hendak bersalaman, korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius,” ungkap Awaludin.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban. Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkas Awaludin.**







