Home / Internasional / Nasional / News

Jumat, 14 November 2025 - 21:17 WIB

KPK Panggil Eks Pramugari Terkait Dugaan Korupsi CSR BI- OJK

KPK

KPK

Jakarta,http://Eksisjambi.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang mantan pramugari sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemanggilan ini di lakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR yang di gunakan untuk kegiatan fiktif.

Menurut informasi yang di himpun, eks pramugari tersebut di minta memberikan klarifikasi terkait pelatihan pramugari yang di sebut-sebut hanya menjadi gimmick proyek, tanpa pelaksanaan nyata sesuai proposal kegiatan.

Pelatihan itu di duga di manfaatkan sebagai kedok untuk mengalirkan dana CSR ke pihak tertentu.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi penting untuk memastikan alur penggunaan anggaran CSR, termasuk apakah kegiatan tersebut benar di lakukan atau hanya menjadi formalitas yang di kemas seolah-olah program pemberdayaan.

“Setiap saksi yang di panggil memiliki relevansi dengan konstruksi perkara. Kami meminta klarifikasi mengenai fakta-fakta di lapangan,” kata sumber internal KPK.

Kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK ini di sebut melibatkan oknum yang mengatur anggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun dalam praktiknya dana tersebut di duga di selewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Total potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 19 Januari 2026 Terbaru, Klaim Sekarang Hadiah Gratis dari Garena

Selain eks pramugari, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat, panitia program, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek CSR tersebut.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Publik kini menanti siapa saja yang akan terseret dalam kasus yang menyeret dua lembaga keuangan besar tersebut. Penyidik memastikan proses hukum terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program CSR yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat tidak boleh di jadikan celah untuk praktik korupsi.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Komisi IV Fadli Sudria Pembicara di Sosialisasi Tingkat keterwakilan perempuan Pemilu 2024
BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Internasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sumatera Barat Berpotensi Dilanda Bencana Hidrometeorologi

Internasional

Kisah Mistis Anggota Kopassus Tersesat di Alam Lain Hutan Pedalaman Papua
Zakat fitrah

Daerah

Zakat Fitrah Bukan Sekadar Kewajiban, Wujud Kepedulian Sosial di Hari Raya

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Mendampingi Wabup Katamso Kunjungan Kerja Ke BPJN
Niat Puasa Nisfu Sya'ban

Daerah

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Sya’ban 1447 H, Lengkap 
Ilustrasi

Internasional

Ini Jadwal Lengkap Fenomena Gerhana Pada Tahun 2026

Advertorial

Ringankan Beban Warga Jelang Idulfitri, Pemdes Cermin Alam Salurkan Beras CPP Kepada 170 KPM