Jakarta,http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang mantan pramugari sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemanggilan ini di lakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR yang di gunakan untuk kegiatan fiktif.
Menurut informasi yang di himpun, eks pramugari tersebut di minta memberikan klarifikasi terkait pelatihan pramugari yang di sebut-sebut hanya menjadi gimmick proyek, tanpa pelaksanaan nyata sesuai proposal kegiatan.
Pelatihan itu di duga di manfaatkan sebagai kedok untuk mengalirkan dana CSR ke pihak tertentu.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi penting untuk memastikan alur penggunaan anggaran CSR, termasuk apakah kegiatan tersebut benar di lakukan atau hanya menjadi formalitas yang di kemas seolah-olah program pemberdayaan.
“Setiap saksi yang di panggil memiliki relevansi dengan konstruksi perkara. Kami meminta klarifikasi mengenai fakta-fakta di lapangan,” kata sumber internal KPK.
Kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK ini di sebut melibatkan oknum yang mengatur anggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun dalam praktiknya dana tersebut di duga di selewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Total potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selain eks pramugari, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat, panitia program, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek CSR tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Publik kini menanti siapa saja yang akan terseret dalam kasus yang menyeret dua lembaga keuangan besar tersebut. Penyidik memastikan proses hukum terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program CSR yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat tidak boleh di jadikan celah untuk praktik korupsi.(*)







