EksisJambi.com – Kabar mengejutkan datang dari arena konflik Ukraina–Rusia. Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara.
di laporkan mengalami luka parah setelah di hantam serangan mortir dan drone kamikaze dalam pertempuran sengit melawan pasukan Ukraina.
Satria, yang kini menjadi tentara bayaran (mercenaries) dan bergabung dalam Russian Special Military Operations (SMO),
di sebut tengah dievakuasi dari medan tempur. Kondisinya kritis dengan luka di bagian kepala akibat hujan ledakan yang bertubi-tubi.
Informasi itu diungkap oleh Ruslan Buton, eks anggota TNI AD, melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
“Saya berkomunikasi dengan Satria Kumbara melalui chat WA. Dia menyampaikan sedang di evakuasi setelah terkena serangan drone dan tembakan mortir.
Kepalanya penuh luka, dan kondisinya sangat terjepit karena terkepung,” ujar Ruslan, Jumat (22/8/2025).
Dalam percakapan itu, Satria juga meminta doa dari masyarakat Indonesia agar di beri keselamatan di tengah pertempuran.
“Dia berharap seluruh rakyat Indonesia mendoakan agar dirinya selamat. Bahkan dia berharap pemerintah bisa memfasilitasi kepulangannya dan kembali berkumpul bersama keluarga di tanah air,” tambah Ruslan.
Keterlibatan Satria di perang Ukraina-Rusia bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah Indonesia memastikan status kewarganegaraan Satria hilang secara otomatis.
apabila terbukti bergabung dengan tentara asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada pencabutan formal kewarganegaraan, namun status WNI gugur dengan sendirinya.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan. Namun, jika seseorang menjadi tentara asing.
maka kewarganegaraannya hilang otomatis karena telah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” kata Supratman, Rabu (23/7).
Meski begitu, pintu untuk kembali menjadi WNI tetap terbuka. Supratman menjelaskan.
Satria bisa mengajukan pewarganegaraan (naturalisasi murni) kepada Presiden melalui Menteri Hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)







