Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:16 WIB

Sah! 5 Ahli Waris Mpok Alpa Ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

lima ahli waris sah mendiang Mpok Alpa

lima ahli waris sah mendiang Mpok Alpa

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi menetapkan lima orang sebagai ahli waris sah dari mendiang Mpok Alpa. Penetapan tersebut di putuskan melalui sidang penetapan ahli waris yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat pertama.

Dalam putusan itu, majelis hakim menetapkan Aji Darmaji, suami almarhumah, sebagai ahli waris utama, bersama empat orang anak kandung Mpok Alpa, yang terdiri dari tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Penetapan ini menegaskan keabsahan status hukum para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, putusan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan yang di tinggalkan almarhumah.

Baca Juga :  Azwarman : Zona Kuning Bukan Berarti Sudah Aman Terhadap Penyakit Covid-19

“Sidang ini hanya menetapkan siapa saja yang sah sebagai ahli waris. Soal pembagian harta warisan merupakan perkara terpisah yang dapat di ajukan kemudian,” ujar salah satu sumber yang mengikuti jalannya persidangan.

Proses penetapan ahli waris ini sempat menjadi perhatian publik lantaran munculnya isu hilangnya salah satu anak Mpok Alpa menjelang sidang di gelar. Isu tersebut sempat memunculkan spekulasi terkait keabsahan data ahli waris.

Namun, setelah di lakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh majelis hakim, seluruh pihak yang di tetapkan di nyatakan sah secara hukum. Pengadilan memastikan bahwa seluruh prosedur telah di jalankan sesuai aturan dan bukti-bukti yang di bajukan di nilai lengkap.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Renungan Ulang Janji Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Pramuka Ke 62

Dengan di tetapkannya putusan ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan perkara penetapan ahli waris telah selesai di tingkat pertama. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, upaya hukum yang tersedia saat ini hanya melalui pengajuan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan ini di harapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga mendiang Mpok Alpa, sekaligus menjadi dasar administratif untuk pengurusan hak-hak keperdataan ke depan, termasuk urusan aset dan peninggalan lainnya.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Makna Al-Riḍā: Belajar Ridho atas Ketetapan Allah di Tengah Beratnya Hidup

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Mengikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2023 Secara Virtual
Sejarah Kerinci

Daerah

Sejarah Kerinci Diakui Dunia Melalui Bukti Ilmiah

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Hadiri Rapat Status Tanggap Darurat di Bencana Banjir di Perpanjang
Masa Kerja PPPK

Daerah

Masa Kerja PPPK Kini Lebih Fleksibel, Arah Kebijakan Menuju Skema Hingga Pensiun
Kitab Diri,

Daerah

Hakikat Membaca “Kitab” di Dalam Diri: Jalan Spiritualitas Menuju Ma’rifatullah

Advertorial

Pj Bupati Tebo Varial Cek Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Dengan Baik

Advertorial

Gubernur Al Haris Diberi Gelar Depati Tiang Negeri dari Kedepatian Tanjung Pauh