Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 30 April 2026 - 09:55 WIB

Penyetaraan Karier PPPK dan PNS, Langkah Baru Reformasi ASN

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah mulai mendorong penyetaraan jenjang karier antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini bertujuan menghapus perbedaan yang selama ini terasa, baik secara psikologis maupun struktural.

Dalam aturan terbaru, PPPK dan PNS berada dalam satu sistem ASN. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang setara.

PPPK tidak lagi di pandang sebagai tenaga kontrak jangka pendek. Mereka kini di akui sebagai tenaga profesional dengan jalur karier yang jelas.

Penyetaraan ini membuka peluang karier yang lebih luas bagi PPPK. Pegawai dengan kinerja baik dan kompetensi tinggi bisa naik jabatan.

Baca Juga :  Fenomena Langka! Gerhana Bulan Total Akan Hiasi Langit Indonesia pada 7 September 2025

PPPK juga dapat mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Selain itu, peluang pindah antar-instansi juga mulai di buka. Hal ini penting agar karier tidak stagnan di satu tempat.

Pengembangan karier ASN akan berbasis sistem merit. Artinya, kenaikan jabatan ditentukan oleh kemampuan dan hasil kerja.

Beberapa faktor utama meliputi:

  • Capaian kinerja
  • Kompetensi dan sertifikasi
  • Kualifikasi pendidikan

Dengan sistem ini, pegawai di tuntut lebih profesional dan kompetitif.

Pemerintah juga menyiapkan skema kesejahteraan yang lebih setara. Tunjangan kinerja akan di sesuaikan dengan kelas jabatan.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026, Ini Rincian Komponen dan Estimasi Nominalnya

Dengan begitu, PPPK dan PNS di level yang sama bisa menerima penghasilan yang setara.

Selain itu, PPPK akan mendapatkan jaminan hari tua melalui skema iuran (defined contribution).

Kebijakan ini memberi harapan bagi tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK. Mereka kini memiliki kepastian karier yang lebih jelas. Status mereka di akui dalam sistem resmi negara.

Penyetaraan ini di harapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kompetitif.

Dengan tidak adanya lagi perbedaan mencolok, seluruh ASN didorong untuk meningkatkan kinerja. Tujuannya adalah memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.**

Share :

Baca Juga

News

Laskar Merah Putih Perjuangan Marcab Tebo Gelar Rapat Koordinasi Antar Pengurus
Wifik dipercaya sebagai ikhtiar batin

Daerah

Ritual Wifik untuk Ikhtiar Keuangan
Dinas Sosial Kota Sungai Penuh

Daerah

Dinsos Kota Sungai Penuh Berikan Fasilitas Dasar bagi Orang Terlantar Asal Bandung
Sesar Takengon di Aceh

Daerah

Lubang Besar di Aceh Dekat Sesar Takengon Segmen Lok Tawar
DBH Provinsi jambi

Advertorial

KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PEMPROV JAMBI TAHUN 2023 YANG DISALURKAN KE RKUD tahun 2024

Advertorial

Pjs. Gubernur Sudirman: Pemprov Jambi Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Internasional

Ringgit Masuk 20 Mata Uang Paling Berpengaruh 

Daerah

Ka.Kanim Kelas III Non TPI Kunjungi Kesbangpol Kerinci.