Home / Daerah / Hukum / Nasional / News / Peristiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:55 WIB

Polres Kerinci Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kota Sungai Penuh

Polres kerinci

Polres kerinci

KERINCI,http://Eksisjambi.com  –  Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, di amankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026). Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) bukan nama sebenarnya melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK dan tergolong anak di bawah umur di ketahui tengah hamil tujuh bulan.

Dalam proses penangkapan, tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Meski demikian, situasi berhasil di kendalikan aparat, dan pelaku dapat di amankan tanpa insiden berarti.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 23 Maret 2025, Klaim Hadiah 

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, di dampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengapa Nuzulul Qur'an Diperingati pada 17 Ramadan? Ini Penjelasannya

Atas perbuatannya, MDR di jerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang di kenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, pelaku telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.** Sumber : Humas polres kerinci

Share :

Baca Juga

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Daerah

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Mengacu UMP/UMK 
Jadwal lengkap Moto3 Spanyol 2026 di Sirkuit Jerez

Daerah

Ini Jadwal Balapan Veda Ega Pratama di Moto3 2026 Jerez Akhir April
HUT KE-67 KABUPATEN KERINCI

Advertorial

Semarak Dirgahayu ke-67 Kabupaten Kerinci: Wujudkan Kerinci Berdaya Saing, Maju, dan Sejahtera

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Kembali Membuka Seleksi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Telah Sepakati Lokasi Pasar Mambo Ramadhan 1446 H/2025

Daerah

Dimas Cahya Kusuma Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tebo Periode 2024-2029

News

DPRD Provinsi Pinto Jayanegara Minta TAPD Mengatasi Tingginya Inflasi

Daerah

Pos Damkar Rimbo Bujang Kembali Evakuasi Ular Cobra Di Rumah Warga