Home / Daerah / Nasional / Nasional / News

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:16 WIB

Mengenal Rantai Babi (Rante Bui): Antara Mitos Tradisi Lisan dan Pandangan Fikih

Oplus_131072

Oplus_131072

http://Eksisjambi.com– Rantai babi atau yang di kenal dalam beberapa tradisi lisan sebagai rante bui merupakan salah satu benda yang sering di kaitkan dengan kisah mistis di tengah masyarakat. Benda ini di yakini memiliki kekuatan supranatural dan di sebut-sebut sangat sulit untuk di dapatkan.

Dalam cerita yang berkembang secara turun-temurun, rantai babi di percaya di miliki oleh babi hutan tertentu yang hidup secara tunggal. Konon, benda tersebut di gunakan sebagai jimat oleh hewan tersebut dan hanya dapat di ambil pada momen tertentu.

Menurut kepercayaan masyarakat, rantai babi biasanya di temukan pada babi tunggal yang berkeliaran di hutan. Hewan ini di yakini menyimpan benda tersebut di mulut atau bagian tubuhnya dan hanya meletakkannya saat hendak makan.

Salah satu cara yang sering di sebut dalam cerita rakyat untuk mendapatkan benda tersebut di kenal sebagai metode durian. Dalam metode ini, seseorang menjejerkan beberapa buah durian secara vertikal atau berurutan di suatu tempat yang sering di lalui babi hutan.

Baca Juga :  Pawai MTQ ke- XVII Tingkat Kecamatan Mendahara Resmi di Buka Kades

Ketika babi tersebut datang untuk memakan durian pertama, di yakini ia akan meletakkan rantai tersebut terlebih dahulu agar lebih mudah makan. Pada saat itulah, menurut cerita yang beredar, benda tersebut dapat di ambil.

Namun perlu di pahami bahwa kisah tersebut merupakan bagian dari tradisi lisan dan mitos masyarakat, sehingga tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat di buktikan secara pasti.

Dalam berbagai cerita mistis, rantai babi di percaya memiliki sejumlah khasiat supranatural. Sebagian masyarakat meyakini benda ini dapat di gunakan sebagai:

  • Jimat pelindung dari gangguan gaib
  • Penambah keberuntungan
  • Penolak bala atau energi negatif
  • Benda koleksi bagi pencari benda mistis

Meski demikian, keyakinan tersebut sepenuhnya berada dalam ranah kepercayaan dan budaya loka

Dalam ajaran Islam, babi termasuk hewan yang di kategorikan sebagai najis mughallazah atau najis berat. Oleh karena itu, segala bagian tubuhnya, termasuk taring atau benda yang berasal dari tubuhnya, harus diperlakukan dengan aturan khusus jika tersentuh.

Baca Juga :  Bina Karya Pratama Gelar Bimtek PERTADES di Bungo.

Dalam hukum fikih, apabila seseorang tersentuh najis dari babi terutama dalam keadaan basah maka wajib di lakukan proses penyucian tertentu.

Cara penyuciannya adalah dengan mencuci sebanyak tujuh kali, di mana salah satu dari cucian tersebut harus menggunakan campuran debu atau tanah.

Ketentuan ini merujuk pada kaidah penyucian najis berat dalam syariat Islam yang bertujuan menjaga kebersihan dan kesucian.

Keberadaan cerita tentang rantai babi menunjukkan bagaimana tradisi lisan berkembang di tengah masyarakat, terutama di wilayah yang masih kuat dengan cerita mistis dan kepercayaan lokal.

Namun para tokoh agama dan pemerhati budaya sering mengingatkan masyarakat agar menyikapi cerita-cerita tersebut secara bijak, dengan tetap membedakan antara nilai budaya, kepercayaan masyarakat, dan ajaran agama.

Dengan demikian, kisah tentang rante bui dapat di pahami sebagai bagian dari kekayaan cerita rakyat yang menarik untuk di ketahui, namun tetap perlu di sikapi dengan rasional dan tidak di jadikan dasar keyakinan yang menyimpang.**

Share :

Baca Juga

Redeem FF Gratis

Daerah

Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Minggu 11 Januari 2026, Gratis Tanpa Top Up
iPhone Fold

Daerah

iPhone Fold Dikabarkan Hadir TANPA Slot SIM Fisik! Apple Siap All-in eSIM?

Advertorial

Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Upayakan Pemerataan Dokter Spesialis di Jambi

Kerinci

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tanjung Tanah Kerinci

Daerah

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian: Kontrak Bisa Diperpanjang, Regulasi Baru Segera Terbit
Honda jazz 2026

News

Honda Jazz 2026 Tampil Lebih Modern, Praktis, dan Canggih

Daerah

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik