Home / Bangko / Daerah / News

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:54 WIB

Pemkab Merangin Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

BANGKO. Eksisjambi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara.

Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Lapas Kelas II B Bangko, pada Rabu 11/03/2026.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026, yang memperkenalkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Ketua PN Bangko Acep Sopian Sauri, dan Kajari Bangko Yusmanelly, Perwakilan Dandim 0420/Sarko serta para Pejabat Teras Pemkab Merangin.

Baca Juga :  Wabup Merangin H A Khafidh Mediasi Kisruh Warga dengan PT AIP

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin menyambut dengan baik penerapan hukum Pidana Kerja Sosial.

Pihaknya akan menyediakan infrastruktur bagi para terpidana yang menjalani sanksi ini. Nantinya, para “klien” pemasyarakatan akan diarahkan untuk melakukan kegiatan sosial selama 8 hingga 240 jam.

“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan fasilitas umum dan sosial yang layak, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar M. Syukur.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa untuk mensosialisasikan ke masyarakat dengan melakukan koordinasi lintas sektor.

“Ini adalah kemajuan hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman. Nanti sosialisasinya akan melibatkan seluruh elemen, termasuk civil society, media sosial hingga perangkat desa dan kecamatannntuk agar masyarakat paham bahwa hukum kini lebih humanis,” tambahnya.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2024 Resmi Dibuka

Pidana kerja sosial bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sekaligus menjadi solusi konkret untuk mengatasi kepadatan (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan.

Hukuman ini difokuskan pada tindak pidana non-komersial guna memberikan efek jera tanpa harus memisahkan pelaku dari lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan bahwa hukuman Pidana Kerja Sosial adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk berbenah diri.

“Beri mereka kesempatan dan kita jangan menghakimi agar mereka betul-betul bisa kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab secara hukum,” singkatnya. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Nokia X200 2026

Daerah

Nokia X200 2026 Resmi Rilis, HP Entry-Level Baterai 5.000 mAh Harga Terjangkau
Veda Ega Pratama dijuluki “Roket Moto3” oleh media Jerman Speedweek

Daerah

Veda Ega Pratama Dijuluki “Roket Moto3” oleh Media Jerman Usai Debut Sensasional di Buriram

Daerah

Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas dan PetroChina

Daerah

Drone Iran Ditembak Jatuh Dekati Kapal Induk AS di Laut Arab
Presiden Rusia Vladimir Vladimirovich Putin.

Internasional

Presiden Putin Tegaskan Rusia Capai Tujuan Lewat Kekuatan Militer

Bangko

Nilwan Yahya Turut Berduka Atas Meninggalnya Kades Muara Jernih
Kopi rakyat LBH Padang

Daerah

Kopi Rakyat LBH Padang, Usaha Sosial Dukung Pembiayaan Bantuan Hukum
Siklon Tropis Harley

Daerah

BMKG Ingatkan Dampak Cuaca Ekstrem di Bali hingga NTT