Home / Daerah / Kerinci / Nasional / News

Senin, 12 Januari 2026 - 13:42 WIB

Bupati Kerinci Serahkan Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah Tahap II kepada Lima Kecamatan

Pemkab Kerinci

Pemkab Kerinci

KERINCI, http://Eksisjambi.com– Bupati Kerinci, Monadi, didampingi Wakil Bupati Kerinci Murison, secara resmi menyerahkan kendaraan operasional pengangkut sampah tahap II kepada para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian apel gabungan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kerinci, Senin (12/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan hingga ke tingkat kecamatan.

Sebanyak lima unit kendaraan operasional pengangkut sampah diserahkan langsung oleh Bupati Kerinci kepada masing-masing camat penerima, yakni Kecamatan Kayu Aro Barat, Kecamatan Siulak, Kecamatan Siulak Mukai, Kecamatan Gunung Raya, dan Kecamatan Bukit Kerman.

Bupati Kerinci Monadi menyampaikan bahwa penanganan persoalan sampah tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dimulai dari pembangunan sistem pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan.

“Penanganan sampah ini harus kita mulai dari sistem yang kita bangun. Jika sistemnya berjalan dengan baik, maka pengelolaan sampah di lapangan akan lebih tertata dan terkontrol,” tegasnya.

Baca Juga :  Semangat Ramadhan, Semangat Membangun Generasi Qur’ani

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran camat sebagai ujung tombak pemerintahan di wilayah masing-masing. Menurutnya, camat harus lebih aktif berada di wilayah kerja untuk memantau langsung kondisi riil di lapangan.

“Ke depan, camat harus lebih banyak berada di wilayah. Dengan begitu, camat bisa mengontrol kondisi riil di lapangan, baik terkait pelayanan kepada masyarakat maupun kegiatan kewilayahan lainnya, termasuk pengelolaan persampahan,” ujarnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa penyerahan kendaraan operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Kerinci Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat di lingkungan Kabupaten Kerinci. Melalui regulasi tersebut, camat diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola kebersihan dan penanganan sampah di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Jujur

Sementara itu, Wakil Bupati Kerinci Murison menambahkan bahwa penguatan sarana dan prasarana persampahan merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kebersihan lingkungan.

Menurutnya, dengan adanya tambahan armada pengangkut sampah di tingkat kecamatan, pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Kerinci diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Kegiatan apel gabungan yang dirangkaikan dengan penyerahan kendaraan operasional tersebut berlangsung tertib dan khidmat. Acara ini diikuti oleh jajaran pejabat, aparatur sipil negara (ASN), serta tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap, dengan bertambahnya armada pengangkut sampah di tingkat kecamatan, sistem pengelolaan persampahan dapat semakin tertata dan memberikan dampak nyata terhadap kebersihan lingkungan serta kenyamanan masyarakat.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Kuat Kadus Desa Ramin Selingkuh Dengan Anggota BPD
KLHK

Daerah

Operasi Seblat: 4.000 Hektare Hutan Diselamatkan, 9 Perambah Ditangkap

Daerah

Wako Alfin Pimpin Patroli Malam Takbiran, Pastikan Kota Aman dan Bersih
Dr Dedek Kusnadi

Daerah

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini
Mohamad Safa

Internasional

Kritik PVA di PBB: Narasi “Pre-emptive Strike” AS-Israel ke Iran Dipertanyakan

Daerah

Bupati H. Adirozal Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

Advertorial

Ketua Komisi Tiga DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Kuala Betara

Daerah

Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Auditor Kerugian Negara Bukan Hanya BPK