Home / Kota Sungai Penuh / Politik

Sabtu, 7 November 2020 - 11:43 WIB

Kaum Muda 6 Desa Koto Baru Makin Solid Untuk Menangkan Fikar – Yos

eksisjambi.com,SUNGAIPENUH – Anak Muda 6 Desa kecamatan Koto Baru Kota Sungaipenuh solidkan dukungan untuk memenangkan paslon walikota dan wakil walikota Sungaipenuh, Fikar Azami – Yos Adrino.

Anak muda yang tergabung didalam Millenial Fikar-Yos Kecamatan Koto Baru terus bergerak untuk meraut dukungan dari kalangan anak-anak muda.

Guna mensolidkan dukungan, Jum’at (6/11/2020), malam, Millenial Fikar-Yos Kecamatan Koto Baru melakukan pertemuan dan konsolidasi guna mensolidkan pergerakan anak-anak muda di 6 Desa Kecamatan Koto Baru sebagai upaya untuk memenangkan paslon nomor urut dua Fikar Azami dan Yos Adrino.

Baca Juga :  Pemkot Serahkan Bentuk Bantuan Spesifik Untuk Perempuan dan Anak.

“Kami Tim Mellenial 6 Desa di Kecamatan Koto Baru akan berkeras keras secara bersama untuk memenangkan Fikar Azami & Yos Adrino di Pilwako 9 Desember 2020 mendatang”, kata Iqbal.

Baca Juga :  Ternyata...Tim Pemenangan Kec.Pesisir Bukit Siap Menangkan Paslon Fikar-Yos.

Sementara itu, Tokoh masyarakat Koto Baru, Zul Azmi mengatakan mereka mensupport pergerakan anak-anak muda ini untuk untuk memenangkan paslon nomor 2 Fikar-Yos.

“Kita support penuh upaya anak-anak muda Koto Baru ini. Kita yakin dengan kekuatan anak-anak muda menambah kekuatan untuk memenangkan pak Fikar dan pak Yos di Koto Baru”, ucapnya.(Rul).

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin Raih Penghargaan atas Dukungan Posbakum di Sungai Penuh

Daerah

Jaringan Internet di Kota Sungai Penuh Hilang, Warga Resah

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Ke-79

Daerah

80 Personil Disiagakan untuk Antisipasi Bencana di Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh

Fikar-Yos, Akan Jemput Kemenangan Mutlak di Tanah Hamparan.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Kota Sungai Penuh

Wako AJB Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Al Hidayah Karya Bakti

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Audiensi Dengan Bappenas, Kementerian LHK dan Kemenpora RI