Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Satgas PKH Kembali Setor Rp13,2 Triliun ke Negara

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA,Elsisjambi.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyetorkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII, yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam prosesi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan hasil penagihan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Acara itu turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain menyerahkan dana hasil penagihan, Satgas PKH juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259 ribu hektare. Penyerahan kawasan hutan dilakukan secara simbolis kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kawasan hutan di Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Bisnis Rp401,71 Triliun, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Pencapaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan berbagai aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan di kawasan hutan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

Satgas PKH sendiri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Pembentukan satuan tugas ini bertujuan mempercepat penertiban kawasan hutan melalui audit dan pemeriksaan intensif terhadap berbagai kegiatan usaha.

Baca Juga :  Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Pelantikan Pengurus IOSKI Kota Sungai Penuh Periode 2023-2028

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH memiliki mandat untuk menertibkan aktivitas di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengembalikan hak negara atas kawasan hutan, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dengan tambahan setoran sebesar Rp13,2 triliun dan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan pada tahap VIII, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, mengamankan aset negara, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Resmi Dilantik, Amrina: Kami Siap Kawal Pemilu Berintegritas

Advertorial

Provinsi Jambi Raih 2 Penghargaan Peringkat 3 Nasional Anugerah Manajemen ASN 2024
HUT KORPRI Ke-54 2025 Kabupaten Kerinci

Advertorial

Wakil Bupati Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54  Kerinci
kode redeem mlbb hari in

Daerah

Klaim Kode Redeem MLBB Terbaru 10 Februari 2026

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Pengurus KONI 2024-2028

Daerah

Huawei Pura 90s Pro Max Resmi Diperkenalkan
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Presiden Prabowo Lantik Enam Duta Besar RI dan Ambil Sumpah Anggota Komisi Yudisial
Akses informasi publik adalah hak warga negara sesuai UU No.14 Tahun 2008

Daerah

Akses Informasi Adalah Hak Warga Negara, Masyarakat Diajak Lebih Aktif dan Melek Informasi