Jakarta, http://Eksisjambi.com – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri. Pengungkapan di lakukan Subdit Ranmor Ditreskrimum di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga telah di bongkar menjadi beberapa komponen untuk memudahkan proses pengemasan dan pengiriman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, praktik tersebut menjadi ancaman serius karena diduga berkaitan dengan kejahatan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.
“Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujar Budi Hermanto.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, polisi mengamankan total 1.494 unit sepeda motor dari lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya sudah di bongkar.
Menurutnya, seluruh kendaraan diduga berasal dari tindak pidana karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.
Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pengiriman kendaraan ilegal ke sejumlah negara, termasuk Tahiti dan Togo.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, dealer kendaraan, pelaku usaha, hingga lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan tersebut agar segera berkoordinasi dengan penyidik.
Budi Hermanto menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.**







