JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam pemulihan aset negara sepanjang tahun 2025. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, KPK mengungkapkan nilai pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi yang berhasil di kembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun.
Di lansir dari berita KPK, Angka tersebut meningkat 107 persen di bandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp739,6 miliar, sekaligus menunjukkan penguatan kinerja penindakan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa upaya pemulihan aset tidak hanya di lakukan melalui penanganan perkara, tetapi juga melalui koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah.
“Di luar penanganan perkara, KPK mendorong pemulihan aset melalui koordinasi dan supervisi dengan pemda. Sepanjang 2025, KPK berhasil menyelamatkan aset daerah mencapai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo Budiyanto dalam rapat tersebut.
Selain capaian pemulihan aset, KPK juga memaparkan kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Tercatat, KPK telah menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi perkara tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun modus tindak pidana korupsi yang paling dominan masih di dominasi oleh suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyoroti tantangan pemberantasan korupsi yang kini semakin bergeser ke ranah digital. Menurutnya, efektivitas penindakan membutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan teknologi yang memadai.
“Selain SDM yang kurang, berikanlah kami alat yang canggih supaya OTT tidak hanya satu sebulan,” harap Fitroh.
Menanggapi paparan tersebut, Komisi III DPR RI menilai peningkatan kinerja KPK, khususnya dalam pemulihan aset negara, berkontribusi langsung terhadap penguatan keuangan negara. Komisi III menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan kelembagaan, serta mendorong perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional sebagai target strategis tahun 2026.**







