Kerinci, – Bupati Kabupaten Kerinci, Monadi resmi melaunching program QR Code Kotak Amal Terintegrasi Kabupaten Kerinci Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Jumat (29/5/2026).
Peluncuran program tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mendorong transformasi digital di bidang sosial keagamaan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Melalui sistem QR Code, masyarakat kini dapat menyalurkan infak dan sedekah dengan lebih mudah, praktis, aman, modern, serta transparan. Inovasi ini di harapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial keagamaan sekaligus mempermudah pengawasan dan pengelolaan dana amal secara profesional.
Dalam sambutannya, Bupati Monadi menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus dapat di manfaatkan untuk mendukung nilai-nilai sosial dan spiritual di tengah masyarakat.
“Teknologi bukan untuk menjauhkan manusia dari nilai spiritual, melainkan menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan memperbesar manfaat bagi umat,” ujar Bupati Monadi.
Ia juga menyampaikan bahwa program QR Code Kotak Amal Terintegrasi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih modern dan terpercaya.
Program inovatif tersebut turut mendapat apresiasi dari Densus 88 Anti Teror Polri. Digitalisasi kotak amal di nilai sebagai langkah positif dalam membangun budaya sosial keagamaan yang modern, akuntabel, dan terpercaya, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana umat.
Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap kehadiran sistem QR Code Kotak Amal Terintegrasi dapat menjadi gerakan bersama dalam memperkuat budaya sedekah di tengah masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem ini juga di harapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana amal sehingga manfaatnya dapat di rasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Kerinci.**







