Jakarta, http://Eksisjambi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran penting jaringan keuangan dalam peredaran narkoba lintas negara dengan menangkap seorang tersangka pembuat rekening penampungan dana milik jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka bernama Muhammad Jainun di tangkap di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang di duga kuat berasal dari aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rekening atas nama tersangka digunakan sebagai penampung dana hasil transaksi narkoba dengan nilai perputaran yang sangat besar. “Total transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp 211,2 miliar sejak tahun 2018 hingga 2026,” ujar Eko dalam keterangannya.
Tersangka mengaku bahwa pembuatan rekening tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial HB yang diduga berada di Malaysia. Rekening tersebut di lengkapi dengan fasilitas mobile banking dan token, sehingga dapat di kendalikan dari luar negeri tanpa harus berada di Indonesia.
Lebih lanjut, analisis transaksi menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada akhir tahun 2025. Dalam periode tersebut, nilai transaksi bahkan mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transaksi, mengindikasikan intensitas aktivitas jaringan yang semakin tinggi.
Kasus ini menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba tidak hanya mengandalkan distribusi fisik, tetapi juga memanfaatkan sistem keuangan untuk menyamarkan aliran dana.
Bareskrim Polri terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial HB yang di duga menjadi pengendali dari luar negeri.
Penyidik juga menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aset dan aliran dana guna memutus mata rantai keuangan jaringan narkoba internasional tersebut.**







