Home / Advertorial / Internasional / Kota Jambi / Nasional / News / Provinsi Jambi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Jam Malam Kota Jambi: Antara Perlindungan Anak dan Pembinaan Moral Masyarakat

JAMBI

JAMBI

Jambi – Kota Jambi kini menjadi sorotan nasional setelah pemerintah kota menerapkan aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya aksi geng motor, tawuran pelajar, dan konvoi liar di malam hari.

Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan perdebatan: apakah jam malam efektif sebagai solusi sosial dan moral, atau justru mengekang kebebasan warga muda?

Di balik peraturan itu, pemerintah menegaskan bahwa jam malam bukanlah larangan semata, melainkan gerakan ketangguhan keluarga dan pembinaan moral masyarakat.

Jam malam di Kota Jambi berlaku pukul 22.00–04.30 WIB bagi anak di bawah usia 18 tahun. Pemerintah melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dalam patroli serta penegakan di lapangan.

Menurut keterangan resmi Pemerintah Kota Jambi (Kalangan Jambi, 2025), tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak dari bahaya sosial malam hari, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menumbuhkan kesadaran tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya kolaborasi. Sebagaimana diungkapkan Hidayat & Hasanah (2024, hlm. 55), kebijakan sosial yang menyentuh remaja hanya akan berhasil jika melibatkan pendidikan karakter di keluarga dan lingkungan sosial.

Karena itu, jam malam diharapkan tidak berhenti di tingkat regulasi, tetapi berkembang menjadi gerakan pendidikan akhlak bersama.

Pertanyaan ini menjadi penting. Jam malam tidak dimaksudkan untuk mengekang, melainkan melindungi remaja dari risiko lingkungan malam, seperti balapan liar, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas (Prastini, 2024, hlm. 91).

Sasaran utama kebijakan ini adalah pelajar dan remaja di bawah umur, yang dinilai paling rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan malam.

Baca Juga :  Kediaman Fadli sudria Ujung Ladang Dipenuhi Mak-mak, Ada Apa?

Keluarga menjadi garda terdepan pengawasan. Menurut Walsh (2016, hlm. 22), keluarga yang tangguh adalah yang mampu mengatur ritme harian dan menjaga kedekatan emosional antaranggota.

Dengan demikian, jam malam bisa dimaknai sebagai ritme keluarga  bukan semata aturan pemerintah.

Orang tua diharapkan lebih mendampingi dan menasihati, bukan menghukum atau menakut-nakuti.

Selain keluarga, lingkungan RT, masjid, dan sekolah juga memiliki peran strategis. Anak-anak yang pulang sebelum pukul 22.00 dapat di arahkan mengikuti kegiatan positif malam hari, seperti kajian remaja, diskusi kecil, atau tugas kelompok di bawah pengawasan orang dewasa (Sari, 2022, hlm. 33).

Dengan cara ini, nilai kebersamaan dan tanggung jawab sosial dapat tumbuh secara alami.

Kebijakan jam malam dapat menjadi momentum memperkuat ketangguhan keluarga. Ketangguhan di maknai sebagai kemampuan keluarga menjaga moralitas, menanamkan tanggung jawab, serta menghadapi tekanan sosial.

Penelitian Rahmawati (2023, hlm. 117) menunjukkan bahwa keluarga dengan rutinitas malam yang tertata memiliki anak yang lebih stabil secara emosional dan minim perilaku menyimpang.

Selain itu, jam malam juga berpotensi menghidupkan kembali tradisi masyarakat Melayu Jambi yang dulu mengenal “malam keluarga”: waktu berkumpul, makan malam bersama, dan berdoa sebelum tidur.

Nilai lokal seperti “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” dapat kembali di aktualisasikan dalam konteks kehidupan modern.

Efektivitas kebijakan sosial tidak diukur dari jumlah pelanggaran, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat (Jaenudin, 2024, hlm. 14).

Jam malam akan efektif apabila menjadi pemicu gerakan moral bersama. Sekolah, masjid, dan komunitas remaja perlu menyediakan ruang aktivitas positif di malam hari agar kebijakan ini tidak sekadar bersifat represif.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV Fadli Sudria Hadiri Pembukaan STQH ke-XXVII Tingkat Nasional di Jambi

Hasil penelitian Jaenudin dkk. (2024, hlm. 27) di Purwakarta menunjukkan bahwa penerapan jam malam yang disertai kegiatan keagamaan dan edukatif mampu menurunkan 40% pelanggaran remaja di jalanan. Artinya, jam malam akan berhasil bila disertai pendidikan akhlak dan kegiatan pembinaan sosial.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa jam malam bukan ancaman pidana, tetapi bentuk perlindungan anak.

Remaja yang melanggar tidak langsung diproses hukum, melainkan diarahkan ke pembinaan dan pemanggilan orang tua (Matajambi.com, 2025).

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Peraturan Walikota Jambi No. 21 Tahun 2020 mengatur jam operasional malam serta sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran, denda ringan, hingga pembinaan sosial (Legalitas, 2023, hlm. 44).

Namun, para ahli hukum mengingatkan agar pendekatan represif tidak dominan. Menurut Thamariska (2023, hlm. 66), “keadilan substantif lahir ketika penegakan hukum berorientasi pada kemanusiaan, bukan sekadar teks hukum.”

Kebijakan jam malam di Kota Jambi patut dibaca sebagai gerakan moral kolektif, bukan pembatasan kebebasan semata.

Ia mengajak masyarakat untuk menata kembali ritme sosial malam hari: menenangkan kota, memperkuat keluarga, dan menanamkan akhlak generasi muda.

Jika dijalankan dengan pendekatan humanis, partisipatif, dan edukatif, jam malam bisa menjadi ruang aman bagi pertumbuhan generasi berkarakter.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat, Kota Jambi berpotensi menjadi model “kota beradab di malam hari” tempat di mana hukum, akhlak, dan kasih sayang berjalan beriringan.(*)

Share :

Baca Juga

KPK

Internasional

KPK Panggil Eks Pramugari Terkait Dugaan Korupsi CSR BI- OJK

Advertorial

Wagub Sani Harapkan Peran Strategis Para Konsultan

Advertorial

Inginkan Jadi Pemimpin Tebo, Warga Rimbo Bujang Undang Undang Aspan -Tono Tatap Muka

Advertorial

Wako Ahmadi Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Al-Manar Muhajirin
BPBD Kota Sungai Penuh

Daerah

Logistik Bencana di Kota Sungai Penuh Mencukupi Hingga Akhir Tahun

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Ke-79
Gubernur Jambi Al Haris menabur 10.000 benih ikan di Bendungan Air PLTA Danau Kerinci

Daerah

Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan
Ranperda Kota Sungai Penuh

Advertorial

Penyampaian Pengantar dari Walikota Sungai Penuh tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026