MUARO JAMBI, http://Eksisjambi.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, kondisi ekonomi keluarga, hingga tatanan sosial masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi dalam kegiatan Kuliah Umum SI Festival 2026, Rabu (17/6/2026), di Auditorium Chatib Quzwain.
Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Kesadaran Digital untuk Melawan Bahaya Judi Online” tersebut menjadi wadah edukasi bagi mahasiswa untuk memahami dampak negatif serta upaya pencegahan terhadap maraknya praktik perjudian berbasis digital.
Dalam pemaparannya, Ariansyah menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam praktik judi online. Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi sosial dan ekonomi, faktor situasional, pengaruh lingkungan belajar, persepsi mengenai peluang kemenangan, hingga keyakinan terhadap kemampuan teknologi yang dimiliki.
Menurutnya, banyak masyarakat yang awalnya hanya mencoba berjudi dengan nominal kecil, namun akhirnya mengalami kecanduan dan terus mengulang aktivitas tersebut.
“Kadang judi online itu dimulai dari Rp50 ribu, angka yang tidak besar. Namun karena sudah kecanduan, hal ini dilakukan terus-menerus. Bahkan ada penerima bantuan sosial yang menggunakan bantuan pemerintah untuk berjudi online. Banyak anggapan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Ariansyah.
Ariansyah juga menguraikan sejumlah tanda seseorang telah mengalami kecanduan judi online. Di antaranya adalah tidak mampu menahan keinginan untuk berjudi, berbohong mengenai aktivitas yang dilakukan, menghabiskan sebagian besar waktu untuk berjudi secara daring, hingga tidak segan meminjam uang kepada teman maupun anggota keluarga demi melanjutkan perjudian.
Selain itu, pecandu judi online cenderung mengabaikan hubungan sosial dan keluarga serta menunjukkan perilaku tertutup atau menyembunyikan aktivitas yang dilakukan.
Lebih lanjut, Ariansyah menegaskan bahwa dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan antara lain kecanduan berat yang dapat meningkatkan risiko depresi hingga bunuh diri, memburuknya kondisi keuangan keluarga, meningkatnya potensi tindakan kriminal, serta ancaman penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, judi online juga berpotensi merusak hubungan keluarga, menyebabkan putus sekolah, menghilangkan masa depan generasi muda, hingga menjerumuskan pelaku ke dalam jeratan pinjaman online ilegal.
“Dampak negatif judi online sangat besar, mulai dari kecanduan yang meningkatkan risiko bunuh diri, kehancuran ekonomi keluarga, tindakan kriminal, penyalahgunaan data pribadi, rusaknya hubungan sosial, hingga ancaman putus sekolah dan kehilangan masa depan,” jelasnya.
Pemprov Jambi Perkuat Upaya Pencegahan
Dalam kesempatan tersebut, Ariansyah memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menekan penyebaran judi online di daerah.
Upaya tersebut meliputi pemblokiran situs-situs judi online, penyebaran imbauan kepada masyarakat melalui surat edaran, pemasangan baliho, spanduk dan brosur, kampanye melalui media sosial, pemanfaatan videotron, hingga dialog publik melalui TVRI.
“Dalam upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Jambi juga melaksanakan deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SMA, SMK sederajat, dan SDLB se-Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut juga dibarengi dengan deklarasi anti investasi bodong, pinjaman online ilegal, serta penguatan kampanye melalui imbauan Gubernur Jambi dan layanan pengaduan masyarakat.
Melalui kegiatan edukatif seperti SI Festival 2026, Pemerintah Provinsi Jambi berharap generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran digital dan turut berperan aktif memerangi praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan.*”







