Aceh,Eksisjambi.com – Peningkatan kesejahteraan guru honorer serta penguatan dukungan terhadap pondok pesantren menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada tenaga pendidik non-ASN dan lembaga pendidikan keagamaan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Banda Aceh pada Selasa (24/6), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau berbagai isu strategis di bidang pendidikan keagamaan, termasuk kesejahteraan guru honorer non-ASN serta pengembangan pondok pesantren di Provinsi Aceh.
Dalam agenda tersebut, Komisi VIII DPR RI menggelar pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Aceh, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah dan tenaga pendidik, serta pimpinan dan tenaga pengajar pondok pesantren dari berbagai daerah di Aceh.
Melalui dialog dan diskusi yang berlangsung, berbagai persoalan yang dihadapi guru honorer dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi perhatian utama. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya peningkatan insentif dan kesejahteraan bagi guru honorer non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan di berbagai daerah.
Komisi VIII DPR RI menilai bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan faktor penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas. Guru yang memperoleh dukungan dan penghargaan yang layak diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pendidikan serta meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya penguatan dukungan anggaran dan kelembagaan bagi pondok pesantren. Sebagai salah satu pilar pendidikan keagamaan di Indonesia, pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, serta kompetensi generasi muda.
Penguatan dukungan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan keagamaan yang berkualitas, meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, serta memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan pengelola pesantren agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional di bidang pendidikan keagamaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan pendidikan keagamaan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.**







