Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ad Hominem dan Krisis Rasionalitas Ruang Publik: Ketika Masa Lalu Menjadi Vonis Sosial

Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP (Akademisi UIN STS Jambi)

Jambi, http://Eksisjambi.com – Dalam ruang publik yang sehat, perdebatan seharusnya berfokus pada fakta, argumen, dan dampak suatu tindakan terhadap kepentingan masyarakat. Namun, yang kerap terjadi justru sebaliknya. Perhatian publik sering bergeser dari substansi persoalan menuju masa lalu, latar belakang, atau identitas pribadi seseorang.

Akibatnya, yang dinilai bukan lagi benar atau salahnya sebuah argumen, melainkan siapa yang menyampaikan argumen tersebut.

Mengenal Kekeliruan Berpikir Ad Hominem

Dalam ilmu logika, pola seperti ini dikenal sebagai ad hominem. Istilah tersebut merujuk pada kesalahan berpikir ketika seseorang tidak menjawab inti persoalan, tetapi justru menyerang pribadi lawan diskusi.

Serangan itu bisa berupa pengungkapan masa lalu, karakter, latar belakang, atau atribut pribadi. Padahal, semua itu tidak selalu berkaitan dengan kebenaran argumen yang sedang dibahas.

Fenomena ini cukup sering muncul ketika figur publik memiliki rekam jejak kontroversial. Mengingat masa lalu seseorang tentu bukan hal yang keliru. Dalam demokrasi, rekam jejak merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.

Namun, persoalan muncul ketika masa lalu dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai seseorang, tanpa melihat fakta atau tindakan yang sedang berlangsung saat ini.

Mengingat Bukan Berarti Melabeli

Masyarakat perlu membedakan antara mengingat dan melabeli.

Mengingat berarti menempatkan masa lalu sebagai informasi yang relevan dan dinilai secara proporsional.

Sebaliknya, melabeli berarti menjadikan masa lalu sebagai identitas permanen yang menutup peluang seseorang untuk dinilai berdasarkan perubahan, perilaku, dan kontribusinya pada masa kini.

Baca Juga :  Petinggi PAN Kota Sungai Penuh Bergerak Menangkan Paslon Fikar-Yos.

Perbedaan ini penting agar ruang publik tetap menjunjung prinsip keadilan dan rasionalitas.

Ketika Opini Publik Menjadi Pengadilan

Persoalan menjadi lebih serius ketika penggunaan masa lalu berkembang menjadi trial by public opinion, yaitu penghukuman melalui opini publik.

Dalam kondisi ini, seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, melainkan berdasarkan persepsi yang berkembang di masyarakat.

Padahal, dalam sistem demokrasi, opini publik berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan dan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Kritik, pertanyaan, dan tuntutan transparansi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, fungsi tersebut berubah ketika opini digunakan untuk menjatuhkan vonis sebelum proses pembuktian berlangsung.

Akibatnya, ruang diskusi berubah menjadi ruang penghakiman. Tuduhan dianggap sebagai bukti, asumsi diperlakukan sebagai fakta, dan narasi yang populer dianggap cukup untuk membenarkan suatu kesimpulan.

Media Sosial Mempercepat Penghakiman

Fenomena ini semakin mudah terjadi di era media sosial.

Informasi menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi. Potongan video, tangkapan layar, atau kutipan sering beredar tanpa konteks yang utuh.

Sementara itu, opini publik sudah terbentuk sebelum seluruh fakta diketahui.

Kondisi tersebut membuat seseorang dapat mengalami penghukuman sosial, meskipun informasi yang menjadi dasar penilaian belum sepenuhnya terbukti benar.

Masa Lalu yang Terus Dijadikan Vonis

Tidak sedikit kasus ketika seseorang terus dikaitkan dengan kesalahan yang pernah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.

Publik tidak lagi bertanya apakah terdapat fakta baru yang relevan, tetapi langsung menghubungkan setiap peristiwa dengan masa lalunya.

Akibatnya, masa lalu berubah dari sekadar konteks menjadi vonis yang terus diperbarui.

Baca Juga :  Dihari Otonomi Daerah 2026, Kota Sungai Penuh Ukir Prestasi Nasional 

Contoh Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, kehidupan keluarga, hingga masa depan seseorang.

Banyak orang juga harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat ketergantungan terhadap narkotika.

Namun, bagaimana jika seseorang telah menjalani rehabilitasi, meninggalkan ketergantungannya, memperbaiki hidup, dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik?

Publik tentu berhak mengetahui rekam jejak tersebut. Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah masa lalu itu harus terus dijadikan identitas tunggal sepanjang hidupnya?

Jika setiap perubahan selalu dibalas dengan pengulangan kesalahan masa lalu, maka ruang rehabilitasi sosial menjadi semakin sempit.

Seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan perilaku dan kontribusinya saat ini, melainkan berdasarkan kesalahan yang pernah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.

Demokrasi Membutuhkan Penilaian Berbasis Fakta

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan ruang publik yang rasional.

Opini publik memang berhak mengkritik, mengawasi, dan meminta transparansi terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Namun, opini tidak boleh menggantikan proses pembuktian. Masa lalu juga tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menilai seseorang.

Ketika masa lalu dijadikan pengganti argumen, yang lahir bukan lagi kritik yang sehat, melainkan stigma.

Jika stigma berubah menjadi vonis kolektif, masyarakat perlahan meninggalkan budaya penilaian berbasis fakta dan bergeser menuju budaya penghukuman berbasis asumsi.

Pada titik itulah rasionalitas ruang publik mulai kehilangan pijakannya. Demokrasi tidak lagi dipandu oleh kebenaran yang dapat diuji, melainkan oleh persepsi yang terus dipercaya tanpa pembuktian.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Update Gempa Susulan Flores M7,7: BMKG Catat 15.156 Kali Guncangan

Advertorial

Al Haris Minta KONI Jambi Siapkan Diri Hadapi Event 2023

Advertorial

Bupati Monadi Terima Penghargaan Pengelola Dana Desa Terbaik III Tahun 2024

Daerah

Kerinci Siapkan Kajian Risiko Bencana 2026, Perkuat Mitigasi Demi Pembangunan Berkelanjutan

Daerah

Bupati Kerinci,Buka Pesantren Kilat Ramadhan

Bangko

Bupati Merangin Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029 Pada Rapat Paripurna

Daerah

Polres Kerinci Konferensi Pers Terkait Kasus Judi Online

Daerah

25 Mobil Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Avanza hingga HR-V Kena Aturan Baru