Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:33 WIB

Tarif Penyeberangan ke Pulau Cingkuak Resmi Rp21 Ribu, Sudah Termasuk Asuransi

Oplus_131072

Oplus_131072

Pesisir Selatan http://Eksisjambi.com– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan tarif retribusi penyeberangan jasa antar-jemput menuju objek wisata Pulau Cingkuak sebesar Rp21.000 per orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola destinasi wisata pulau-pulau kecil agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan.

Penetapan tarif tersebut tidak hanya mencakup biaya transportasi penyeberangan, tetapi juga telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi bagi setiap penumpang. Dengan demikian, wisatawan memperoleh kepastian biaya sekaligus jaminan perlindungan selama menggunakan jasa penyeberangan menuju Pulau Cingkuak.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih profesional dan transparan. Selain memberikan kepastian tarif kepada pengunjung, aturan tersebut juga menjadi langkah untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan Painan.

Baca Juga :  Progres Flyover Panorama I Sitinjau Lauik Capai 18,75 Persen

Pulau Cingkuak merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Pesisir Selatan yang dikenal memiliki panorama pantai yang indah, perairan jernih, serta menyimpan peninggalan sejarah berupa benteng kolonial. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan yang berkunjung ke pulau ini terus mengalami peningkatan, terutama saat akhir pekan dan musim libur.

Melalui penetapan tarif retribusi yang terstandarisasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap kualitas pelayanan wisata semakin meningkat. Penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra pariwisata daerah sebagai destinasi yang aman, nyaman, serta memiliki tata kelola yang baik.

Baca Juga :  Imigrasi Kerinci Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI-NP dan TPPO di Siulak

Dengan adanya tarif resmi sebesar Rp21.000 per orang yang telah mencakup biaya penyeberangan dan asuransi, wisatawan kini dapat menikmati perjalanan menuju Pulau Cingkuak dengan lebih tenang tanpa khawatir adanya biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Satreskrim Kerinci Selidiki Motif Penusukan Warga Sungai Penuh
Pemprov Jambi

Advertorial

Pemprov Jambi Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Nasib PPPK

Daerah

ASN Kontrak: Ketika PPPK Lebih Lemah dari Buruh

Daerah

Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat
MTQ Ke -XVII Tingkat Kecamatan Mandahara

Advertorial

MTQ ke- XVII Tingkat Kecamatan Mendahara Resmi di Buka Camat
Fenomena Hujan Es

Kota Sungai Penuh

Angin kencang dan Hujan Es landa Kecamatan Hamparan Rawang kota Sungai Penuh

Daerah

DPR RI Dorong Tambang Berbasis ESG, Komisi XII Sidak ke Kendari

Daerah

Mengenal Orang Toxic, Kenali Ciri-ciri dan Dampaknya bagi Kehidupan Sosial