Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:33 WIB

Tarif Penyeberangan ke Pulau Cingkuak Resmi Rp21 Ribu, Sudah Termasuk Asuransi

Oplus_131072

Oplus_131072

Pesisir Selatan http://Eksisjambi.com– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan tarif retribusi penyeberangan jasa antar-jemput menuju objek wisata Pulau Cingkuak sebesar Rp21.000 per orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola destinasi wisata pulau-pulau kecil agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan.

Penetapan tarif tersebut tidak hanya mencakup biaya transportasi penyeberangan, tetapi juga telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi bagi setiap penumpang. Dengan demikian, wisatawan memperoleh kepastian biaya sekaligus jaminan perlindungan selama menggunakan jasa penyeberangan menuju Pulau Cingkuak.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih profesional dan transparan. Selain memberikan kepastian tarif kepada pengunjung, aturan tersebut juga menjadi langkah untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan Painan.

Baca Juga :  Fenomena Sinkhole Air Jernih Tampak Biru, Ini Penjelasan Ahli

Pulau Cingkuak merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Pesisir Selatan yang dikenal memiliki panorama pantai yang indah, perairan jernih, serta menyimpan peninggalan sejarah berupa benteng kolonial. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan yang berkunjung ke pulau ini terus mengalami peningkatan, terutama saat akhir pekan dan musim libur.

Melalui penetapan tarif retribusi yang terstandarisasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap kualitas pelayanan wisata semakin meningkat. Penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra pariwisata daerah sebagai destinasi yang aman, nyaman, serta memiliki tata kelola yang baik.

Baca Juga :  Yamaha Naikkan Harga Motor Mulai April 2026, Imbas Kenaikan Bahan Baku Global

Dengan adanya tarif resmi sebesar Rp21.000 per orang yang telah mencakup biaya penyeberangan dan asuransi, wisatawan kini dapat menikmati perjalanan menuju Pulau Cingkuak dengan lebih tenang tanpa khawatir adanya biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Advertorial

Polres Kerinci Bersama PLTA KMH Gelar Rakor Pengamanan Pembangunan Kelanjutan Proyek PLTA

Advertorial

Gubernur Al Haris Temui Menteri PU, Dorong Pembangunan Infrastruktur di Jambi
WFH setiap Jumat resmi diberlakukan bagi ASN pusat dan daerah

Daerah

WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan, ASN Pusat hingga Daerah Wajib Ikuti Kebijakan
Bupati kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Kerinci Tinjau Permasalahan Irigasi di Pendung Talang Genting
kode Roblox terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem Roblox Terbaru 22 April 2026, Klaim Aksesori Gratis dan Reward In-Game

Bangko

Ribuan Tim Pemenangan Yang Dilantik Siap Menangkan AlHaris – Sani

Daerah

SMAN 7 Tebo Gandeng Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT), Gelar Pelatihan Jurnalistik Siswa