Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:33 WIB

Tarif Penyeberangan ke Pulau Cingkuak Resmi Rp21 Ribu, Sudah Termasuk Asuransi

Oplus_131072

Oplus_131072

Pesisir Selatan http://Eksisjambi.com– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan tarif retribusi penyeberangan jasa antar-jemput menuju objek wisata Pulau Cingkuak sebesar Rp21.000 per orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola destinasi wisata pulau-pulau kecil agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan.

Penetapan tarif tersebut tidak hanya mencakup biaya transportasi penyeberangan, tetapi juga telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi bagi setiap penumpang. Dengan demikian, wisatawan memperoleh kepastian biaya sekaligus jaminan perlindungan selama menggunakan jasa penyeberangan menuju Pulau Cingkuak.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih profesional dan transparan. Selain memberikan kepastian tarif kepada pengunjung, aturan tersebut juga menjadi langkah untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan Painan.

Baca Juga :  Kopi Rakyat LBH Padang, Usaha Sosial Dukung Pembiayaan Bantuan Hukum

Pulau Cingkuak merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Pesisir Selatan yang dikenal memiliki panorama pantai yang indah, perairan jernih, serta menyimpan peninggalan sejarah berupa benteng kolonial. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan yang berkunjung ke pulau ini terus mengalami peningkatan, terutama saat akhir pekan dan musim libur.

Melalui penetapan tarif retribusi yang terstandarisasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap kualitas pelayanan wisata semakin meningkat. Penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra pariwisata daerah sebagai destinasi yang aman, nyaman, serta memiliki tata kelola yang baik.

Baca Juga :  RSUP Dr. M. Djamil Jadi Pusat Unggulan Bedah Minimal Invasif Asia Tenggara

Dengan adanya tarif resmi sebesar Rp21.000 per orang yang telah mencakup biaya penyeberangan dan asuransi, wisatawan kini dapat menikmati perjalanan menuju Pulau Cingkuak dengan lebih tenang tanpa khawatir adanya biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan.*

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025,

Daerah

Fraksi DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot Sungai Penuh dalam LKPJ 2025

Daerah

Wawako Antos Buka Bimtek UP2K Tingkat Kota Sungai Penuh.
M Nasir Djamil

Internasional

DPR Nasir Djamil Desak Presiden Prabowo Tetapkan Banjir Besar sebagai Bencana Nasional

Advertorial

MTQ Tingkat Kota Sungai Penuh Ke-XIV Tahun 2023 Resmi di Buka

Daerah

Ilmu Rajang Siluman dalam Tradisi Spiritual Jawa

Daerah

Perluas Layanan di Indonesia, Maxim Menyapa Warga Muara Bungo
WFH ASN resmi berlaku 3 April 2026 dengan pengawasan ketat

Daerah

WFH ASN Resmi Berlaku 3 April 2026, Disiplin dan Pengawasan Diperketat

Daerah

Judi Sabung Ayam di Mendahara Ilir Dibubarkan Polisi