Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:33 WIB

Tarif Penyeberangan ke Pulau Cingkuak Resmi Rp21 Ribu, Sudah Termasuk Asuransi

Oplus_131072

Oplus_131072

Pesisir Selatan http://Eksisjambi.com– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan tarif retribusi penyeberangan jasa antar-jemput menuju objek wisata Pulau Cingkuak sebesar Rp21.000 per orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola destinasi wisata pulau-pulau kecil agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan.

Penetapan tarif tersebut tidak hanya mencakup biaya transportasi penyeberangan, tetapi juga telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi bagi setiap penumpang. Dengan demikian, wisatawan memperoleh kepastian biaya sekaligus jaminan perlindungan selama menggunakan jasa penyeberangan menuju Pulau Cingkuak.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih profesional dan transparan. Selain memberikan kepastian tarif kepada pengunjung, aturan tersebut juga menjadi langkah untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan Painan.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias!!! “Sarapan Murah Rp.3000” PKK Jambi Kian Diminati

Pulau Cingkuak merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Pesisir Selatan yang dikenal memiliki panorama pantai yang indah, perairan jernih, serta menyimpan peninggalan sejarah berupa benteng kolonial. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan yang berkunjung ke pulau ini terus mengalami peningkatan, terutama saat akhir pekan dan musim libur.

Melalui penetapan tarif retribusi yang terstandarisasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap kualitas pelayanan wisata semakin meningkat. Penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra pariwisata daerah sebagai destinasi yang aman, nyaman, serta memiliki tata kelola yang baik.

Baca Juga :  Kuliah Umum Bersama Bupati Kerinci, Bahas Desentralisasi dan Inovasi Kebijakan Daerah

Dengan adanya tarif resmi sebesar Rp21.000 per orang yang telah mencakup biaya penyeberangan dan asuransi, wisatawan kini dapat menikmati perjalanan menuju Pulau Cingkuak dengan lebih tenang tanpa khawatir adanya biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Jambi Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah dan Perkuat Ekosistem Digital

Daerah

Viral..! Lonjakan Cerai Guru PPPK Blitar

Daerah

Kebakaran Gegerkan Warga Desa Sebukar Kerinci
Pemkot Sungai Penuh

Advertorial

Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN Sampai Peningkatan PAD

Daerah

Rahasia “Ilmu 1000 Gajah”, Amalan Tenaga Dalam yang Ramai Dibahas

Advertorial

BADAN ANGGARAN DPRD KOTA SUNGAI PENUH LAKSANAKAN AUDIENSI KE BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PADANG
Bupati Kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Kerinci Monadi Lepas Tim Voli Ball ke Kejurda Jambi

Daerah

Veda Ega Pratama Finis P24 di FP1 Moto3 Jerez 2026, Tantangan Jadi Modal Evaluasi