Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:33 WIB

Tarif Penyeberangan ke Pulau Cingkuak Resmi Rp21 Ribu, Sudah Termasuk Asuransi

Oplus_131072

Oplus_131072

Pesisir Selatan http://Eksisjambi.com– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan tarif retribusi penyeberangan jasa antar-jemput menuju objek wisata Pulau Cingkuak sebesar Rp21.000 per orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola destinasi wisata pulau-pulau kecil agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan.

Penetapan tarif tersebut tidak hanya mencakup biaya transportasi penyeberangan, tetapi juga telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi bagi setiap penumpang. Dengan demikian, wisatawan memperoleh kepastian biaya sekaligus jaminan perlindungan selama menggunakan jasa penyeberangan menuju Pulau Cingkuak.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih profesional dan transparan. Selain memberikan kepastian tarif kepada pengunjung, aturan tersebut juga menjadi langkah untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan Painan.

Baca Juga :  RSUP Dr. M. Djamil Jadi Pusat Unggulan Bedah Minimal Invasif Asia Tenggara

Pulau Cingkuak merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Pesisir Selatan yang dikenal memiliki panorama pantai yang indah, perairan jernih, serta menyimpan peninggalan sejarah berupa benteng kolonial. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan yang berkunjung ke pulau ini terus mengalami peningkatan, terutama saat akhir pekan dan musim libur.

Melalui penetapan tarif retribusi yang terstandarisasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap kualitas pelayanan wisata semakin meningkat. Penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra pariwisata daerah sebagai destinasi yang aman, nyaman, serta memiliki tata kelola yang baik.

Baca Juga :  Puncak Akbar 100 Tahun Jam Gadang, Bukittinggi Siap Gelar 

Dengan adanya tarif resmi sebesar Rp21.000 per orang yang telah mencakup biaya penyeberangan dan asuransi, wisatawan kini dapat menikmati perjalanan menuju Pulau Cingkuak dengan lebih tenang tanpa khawatir adanya biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan.*

Share :

Baca Juga

jadwal M7 MLBB

Daerah

ONIC Esports Jalani Jadwal Padat di M7 World Championship MLBB 2026 Jakarta

Advertorial

Aslori Ilham Sambut Kunker Gubernur Alharis dan Pastikan Kapan Peresmian PLTA KMH

Advertorial

Pandangan Akhir 5 Fraksi DPRD Tanjung Jabung Timur Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Advertorial

Pemkab Tanjabbarat Gelar Audensi Kementrian LH

News

Gubernur Al Haris : Sikap Toleran dan Menghargai Perbedaan Membuat Indonesia Diakui Dunia

Bangko

Kodim 0420/Sarko Gelar Rapat Koordinasi Teknis TMMD ke-122 Bersama Forkopimda Merangin
Keistimewaan Bulan Rajab

Artikel

Rajab, Bulan Mulia Penuh Berkah dengan Sembilan Keistimewaan 

Daerah

DPD BM PAN Kabupaten Kerinci Mendesak DPP PAN Untuk Segera Mengeluarkan Rekomendasi Cakada