Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, serta dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gelar Reshuffle Perdana, 48 Pejabat Resmi Dilantik

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.

Pada kesempatan itu, Alfin juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh, yakni pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.

Selain itu, Wali Kota memaparkan secara umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi instrumen penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Perjuangkan Program "Sekolah Rakyat" Merangin Masuk Daftar Prioritas

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD akan membahas Ranperda tersebut secara cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Hutri Randa.

Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 berlangsung dengan lancar dan menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan pada tingkat selanjutnya di DPRD.*

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebakaran Hebat Landa Bukit Kociak Nagari Andaleh, Api Masih Belum Terkendali

Daerah

Wawako Antos Rapat Koordinasi Bersama Direksi PT. Semen Padang.
Ojol

Daerah

Wacana Aplikasi Ojol Milik Negara Kembali Mengemuka

Daerah

Kapolda Jambi Pimpin Apel Giat Patroli, Tegaskan Keamanan Kota Harus Dijaga Bersama

Kota Sungai Penuh

Fikar – Yos Targetkan 75 Persen Lebih di Kumun Debai

Daerah

Kode Redeem Roblox Terbaru 18 Juni 2026, Klaim Aksesori Gratis, Bonus CDID hingga Hadiah Blox Fruits

Advertorial

Wako Ahmadi Buka Jambore PKK dan Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Kota Sungai Penuh 

Daerah

Akun “Abal-abal” Lembaga Adat Koto Baru di Polisikan