Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Religi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:32 WIB

Hukum Laki-Laki yang Sering Meninggalkan Shalat Jumat, Ini Penjelasan dalam Islam

Oplus_131072

Oplus_131072

Religi,eksisjambi.com  – Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Islam, khususnya bagi laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan shalat Jumat secara sengaja tanpa alasan yang di benarkan syariat menjadi perkara yang mendapat peringatan keras dalam ajaran Islam.

Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah di seru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban melaksanakan shalat Jumat ketika azan telah di kumandangkan. Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi laki-laki muslim yang baligh, berakal, merdeka, mukim (tidak sedang dalam perjalanan), serta tidak memiliki uzur syar’i.

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras kepada orang yang meremehkan kewajiban shalat Jumat.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh hendaklah suatu kaum berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.”(HR. Sahih Muslim no. 865)

Baca Juga :  Realisasi Program Dumisake Jambi Mantap Tahun 2022

Hadis tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat secara terus-menerus tanpa alasan yang di benarkan dapat berdampak buruk terhadap hati seseorang, karena termasuk bentuk kelalaian terhadap kewajiban agama.

Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, niscaya Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052, At-Tirmidzi no. 500, An-Nasa’i no. 1369, di nilai sahih oleh Al-Albani)

Hadis ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak menganggap ringan kewajiban shalat Jumat, terutama jika meninggalkannya karena malas atau sengaja meremehkan.

Meski demikian, Islam juga memberikan keringanan bagi orang yang memiliki alasan yang di benarkan. Seseorang yang tidak dapat menghadiri shalat Jumat karena uzur syar’i seperti sakit, sedang melakukan perjalanan jauh (safar), hujan yang sangat lebat, atau kondisi lain yang di benarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam ancaman tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Kerinci, PLTA ,BPJN Jambi dan ABK Gelar Audensi

Dalam kondisi demikian, kewajiban shalat Jumat di gantikan dengan melaksanakan shalat Zuhur.

Shalat Jumat bukan hanya ibadah mingguan, tetapi juga menjadi salah satu syiar besar umat Islam. Melalui shalat Jumat, kaum muslimin berkumpul untuk mendengarkan khutbah, mengingat Allah, dan memperkuat hubungan sesama umat.

Karena itu, umat Islam di anjurkan untuk menjaga kewajiban tersebut dan tidak membiarkan kesibukan dunia, pekerjaan, atau rasa malas menjadi alasan meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab yang di benarkan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita semua untuk senantiasa menjaga shalat, mencintai masjid, dan istiqamah dalam menjalankan perintah-Nya.*

Share :

Baca Juga

Sidak Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Gerak Cepat Ketua DPRD Tanjab Barat Tanggapi Keluhan Pelayanan RSUD Daud Arif
Scarborough Shoal

Internasional

Kapal Devon Bay Karam di Laut China Selatan, 2 Tewas dan 4 Hilang

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Isra’ Mi’raj 1443 H/2022 M

Advertorial

Gubernur AL HARIS: Pin Tolak Gratifikasi Upaya Pemprov Berantas Korupsi

Daerah

Bupati Serahkan Bantuan Keuangan Bagi Parpol

Advertorial

Pemkab Kerinci dan Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi: Perangi Narkoba Dimulai dari Desa

Bangko

Merangin Tergetkan Masuk Tiga Besar MTQ Jambi ke-54

Bangko

Danramil 420-09/Bangko Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Merangin