Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Religi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:32 WIB

Hukum Laki-Laki yang Sering Meninggalkan Shalat Jumat, Ini Penjelasan dalam Islam

Oplus_131072

Oplus_131072

Religi,eksisjambi.com  – Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Islam, khususnya bagi laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan shalat Jumat secara sengaja tanpa alasan yang di benarkan syariat menjadi perkara yang mendapat peringatan keras dalam ajaran Islam.

Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah di seru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban melaksanakan shalat Jumat ketika azan telah di kumandangkan. Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi laki-laki muslim yang baligh, berakal, merdeka, mukim (tidak sedang dalam perjalanan), serta tidak memiliki uzur syar’i.

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras kepada orang yang meremehkan kewajiban shalat Jumat.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh hendaklah suatu kaum berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.”(HR. Sahih Muslim no. 865)

Baca Juga :  Safari Jumat, Wako Alfin Tekankan Kebersihan dan Pendidikan

Hadis tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat secara terus-menerus tanpa alasan yang di benarkan dapat berdampak buruk terhadap hati seseorang, karena termasuk bentuk kelalaian terhadap kewajiban agama.

Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, niscaya Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Abu Dawud no. 1052, At-Tirmidzi no. 500, An-Nasa’i no. 1369, di nilai sahih oleh Al-Albani)

Hadis ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak menganggap ringan kewajiban shalat Jumat, terutama jika meninggalkannya karena malas atau sengaja meremehkan.

Meski demikian, Islam juga memberikan keringanan bagi orang yang memiliki alasan yang di benarkan. Seseorang yang tidak dapat menghadiri shalat Jumat karena uzur syar’i seperti sakit, sedang melakukan perjalanan jauh (safar), hujan yang sangat lebat, atau kondisi lain yang di benarkan dalam syariat, maka tidak termasuk dalam ancaman tersebut.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Agustus 2026: Klaim Hadiah 

Dalam kondisi demikian, kewajiban shalat Jumat di gantikan dengan melaksanakan shalat Zuhur.

Shalat Jumat bukan hanya ibadah mingguan, tetapi juga menjadi salah satu syiar besar umat Islam. Melalui shalat Jumat, kaum muslimin berkumpul untuk mendengarkan khutbah, mengingat Allah, dan memperkuat hubungan sesama umat.

Karena itu, umat Islam di anjurkan untuk menjaga kewajiban tersebut dan tidak membiarkan kesibukan dunia, pekerjaan, atau rasa malas menjadi alasan meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab yang di benarkan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita semua untuk senantiasa menjaga shalat, mencintai masjid, dan istiqamah dalam menjalankan perintah-Nya.*

Share :

Baca Juga

Bripda Aprilia Eka Putri Lumbantungkup

Internasional

Bripda Aprilia Raih Medali Emas di Uzbekistan Kickboxing World Cup 2025

Bangko

Bupati M. Syukur Mewajibkan Camat Tinggal di Rumah Dinas
Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Bahas Transportasi Darat Bersama Kemenhub
Kemenkes Terbitkan SE Perlindungan Tenaga Medis, Upaya Tekan Penyebaran Campak Diperkuat

Daerah

Kemenkes Terbitkan SE Perlindungan Tenaga Medis

Advertorial

Gubernur Jambi : Pemprov Komit Dalam Upaya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Advertorial

Romi Masih Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas. Tak Akan Pernah Kata Menyerah

Advertorial

KELUARGA BESAR DINAS PUPR KABUPATEN KERINCI MENGUCAPKAN MOHON MAAF LAHIR & BATIN

Internasional

Maung”Presiden Prabowo Gunakan Kendaraan Buatan Indonesia di KTT ASEAN