SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dalam rangka membahas penjadwalan kegiatan DPRD Kota Sungai Penuh pada Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.H, dan dihadiri oleh anggota Bamus DPRD Kota Sungai Penuh serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.
Dalam rapat tersebut, Badan Musyawarah membahas sekaligus menyusun jadwal berbagai agenda DPRD yang akan dilaksanakan selama Masa Persidangan I Tahun 2026. Penyusunan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan agenda pemerintahan daerah serta kebutuhan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Salah satu agenda utama yang menjadi pembahasan dalam rapat Bamus yakni terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, beserta rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bamus juga menyusun tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD, mulai dari penyampaian rancangan, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD, hingga tahapan pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas agenda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, rapat Bamus turut menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Kegiatan reses tersebut menjadi salah satu sarana penting bagi anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan dalam pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran maupun pengawasan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menegaskan bahwa penyusunan jadwal kegiatan DPRD harus dilakukan secara matang agar seluruh agenda kedewanan dapat berjalan efektif dan memberikan ruang yang cukup bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Penjadwalan kegiatan DPRD harus disusun secara cermat agar setiap tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai rencana dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Hardizal.
Melalui rapat Badan Musyawarah ini, DPRD Kota Sungai Penuh memastikan seluruh rangkaian agenda Masa Persidangan I Tahun 2026 tersusun secara terarah, terukur, serta sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.*







