Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Kamis, 17 September 2026 - 13:36 WIB

Satreskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan Kerugian Mencapai Stengah Milyar Lbih

EKSISJAMBI.COM — BANGKO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merugikan dua korban hingga total Rp541.100.000.

Identitas Tersangka

Tersangka bernama lengkap Amboun Ardiansyah, laki-laki, kelahiran Jambi, 25 Juli 1986, berstatus PNS. Perkara terjadi di wilayah Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, serta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Modus Operandi

Kejahatan berlangsung sejak 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026. Tersangka menghubungi dan bertemu dua orang korban, yaitu Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah, dengan mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin. Ia menjanjikan dapat membantu memenangkan proses pelelangan barang inventaris pemerintah — kendaraan dinas dan alat berat ekskavator — dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang di muka sebagai biaya pengurusan. Setelah uang diserahkan, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Baca Juga :  Gubernur Alharis Buka Lomba Melukis Tingkat Anak

Total Kerugian Capai Rp541,1 Juta

  • Muhammad Adam bin Ahmad Dewan: Rp506.300.000​

  • Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri: Rp34.800.000

Barang yang dijanjikan: Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta alat berat ekskavator.

Barang Bukti Diamankan

  • Satu berkas rekening koran/laporan transaksi keuangan​

  • Tiga lembar tangkapan layar percakapan korban Muhammad Adam dengan tersangka​

  • Satu berkas tangkapan layar bukti pengiriman uang​

  • Kwitansi tanggal 2 Agustus 2025: Rp130.000.000​

  • Kwitansi tanggal 4 Agustus 2025: Rp131.352.000​

  • Kwitansi tanggal 6 Agustus 2025: Rp25.000.000​

  • Kwitansi tanggal 25 Agustus 2025: Rp216.750.000​

  • Satu berkas tangkapan layar percakapan korban Sofyan dengan tersangka​

  • Dua lembar rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah

Baca Juga :  Denda Rp10 Juta atau Bui 3 Bulan Akan Dikenakan Pada Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Ancaman Hukum & Imbauan

Tersangka dijerat Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Humas Polres Merangin mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kemenangan lelang barang pemerintah dengan meminta uang di muka. Temukan indikasi pidana serupa? Segera laporkan ke kepolisian.

*Bas R* — Sumber: Humas Polres Merangin

Share :

Baca Juga

Bangko

Bupati H M Syukur Antar Anak ke Sekolah

Artikel

The Midnight Library: Novel Reflektif tentang Penyesalan, Pilihan Hidup, dan Makna Kebahagiaan

Advertorial

Peduli, Anggota DPRD Provinsi Jambi Salurkan Bantuan UMKM

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Apresiasi SKK Migas Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Daerah

Wawako Antos Tinjau Pencanangan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

Daerah

Saldo Nasabah Bank Jambi Dilaporkan Raib
Suzuki Grand Vitara 2025

Daerah

Suzuki Grand Vitara  SUV Hybrid Makin Canggih Mulai Rp416 Jutaan
Curanmor

Daerah

Aksi Curanmor di Masjid Raya Sebukar Digagalkan Warga, Pelaku Terekam CCTV