Home / Daerah / Internasional / Kerinci / Nasional / News / Sosbud

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Warisan Hukum Tertulis Abad ke-14 yang Menjadi Bukti Peradaban Melayu Kuno di Kerinci 

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Kerinci, Eksisjambi.com – Di balik kekayaan budaya dan adat istiadat masyarakat Kerinci, tersimpan sebuah warisan sejarah yang memiliki nilai besar bagi peradaban Nusantara. Warisan tersebut adalah Naskah Hukum Tanjung Tanah, sebuah kitab hukum kuno yang menjadi bukti bahwa masyarakat Kerinci telah mengenal tradisi hukum tertulis sejak ratusan tahun lalu.

Naskah yang dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini dalam kajian ilmiah dikaitkan dengan judul Nītisārasamuccaya. Naskah tersebut diperkirakan berasal dari sekitar abad ke-14 dan memiliki hubungan sejarah dengan Kerajaan Malayu serta pusat kekuasaan Dharmasraya.

Keberadaan naskah ini menjadi salah satu bukti penting bahwa wilayah Kerinci telah memiliki sistem aturan sosial dan pemerintahan jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia modern.

Ditemukan di Tanjung Tanah Kerinci

Naskah Hukum Tanjung Tanah ditemukan di Desa Tanjung Tanah, wilayah Mendapo Seleman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Lokasi tersebut berada di kawasan sekitar Danau Kerinci dan tidak jauh dari Kota Sungai Penuh.

Dalam perjalanan penelitian, naskah ini tercatat melalui dua momentum penting. Pada tahun 1941, ahli bahasa asal Belanda, Petrus Voorhoeve, melakukan pendataan terhadap berbagai naskah kuno Kerinci dan mencatat keberadaan naskah tersebut.

Kemudian pada tahun 2002, peneliti Uli Kozok kembali menemukan dan melakukan kajian mendalam terhadap naskah yang selama ini disimpan sebagai pusaka oleh masyarakat setempat.

Penelitian tersebut memberikan pemahaman baru mengenai usia, bahasa, aksara, serta kedudukan Naskah Tanjung Tanah dalam sejarah sastra Melayu.

Diperkirakan Berusia Lebih dari 600 Tahun

Berdasarkan penelitian ilmiah, Naskah Hukum Tanjung Tanah diperkirakan berasal dari rentang abad ke-14. Pengujian radiokarbon terhadap bahan naskah menunjukkan perkiraan usia sekitar tahun 1304 hingga 1436 Masehi.

Rentang waktu tersebut bukan merupakan tanggal pasti penulisan, melainkan hasil penanggalan ilmiah terhadap bahan yang digunakan.

Naskah ini ditulis menggunakan bahan tradisional berupa daluang, yaitu kulit kayu yang pada masa lalu banyak digunakan sebagai media tulis di wilayah Nusantara.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Hadiri HUT PPNI KE-49 Tingkat Provinsi Jambi

Menggunakan Aksara Sumatra Kuno

Dari sisi bahasa dan tulisan, Naskah Tanjung Tanah memiliki nilai penting dalam kajian sejarah aksara di Sumatra.

Naskah utama menggunakan aksara Sumatra Kuno, yaitu salah satu kelompok aksara yang berkembang dari tradisi pasca-Pallawa. Sebagian besar isi teks menggunakan bahasa Melayu Kuno, sementara bagian pembukaan dan penutup mengandung unsur bahasa Sanskerta.

Keberadaan naskah ini menjadi bukti perkembangan tradisi literasi masyarakat Sumatra sebelum penggunaan aksara Arab-Melayu menjadi lebih luas.

Isi Naskah Mengatur Kehidupan Masyarakat

Naskah Hukum Tanjung Tanah bukan hanya catatan sejarah, tetapi merupakan kitab aturan yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat Kerinci pada masa lampau.

Dalam kajian terhadap teksnya, naskah ini memuat berbagai ketentuan mengenai kehidupan sosial, hubungan kekuasaan, hingga aturan hukum.

Beberapa bagian penting antara lain:

1. Pengaturan kehidupan masyarakat

Naskah menunjukkan adanya aturan tertulis yang menjadi pedoman bagi masyarakat. Hal ini memperlihatkan adanya sistem hukum yang digunakan untuk menjaga keteraturan sosial.

2. Hubungan antara penguasa dan masyarakat

Dalam teks disebutkan unsur penguasa serta pejabat yang berkaitan dengan wilayah Kerinci. Hal tersebut menggambarkan adanya struktur pemerintahan dan hubungan kewenangan pada masa tersebut.

3. Kedudukan pemimpin wilayah

Naskah juga menyebut sejumlah jabatan dan unsur pemerintahan. Namun, penafsiran mengenai fungsi masing-masing jabatan harus berdasarkan kajian filologi dan sejarah, bukan langsung disamakan dengan sistem pemerintahan masa kini.

4. Ketentuan hukum dan sanksi

Kitab ini juga menjadi bahan kajian terkait aturan pelanggaran, denda, serta hukuman. Untuk memahami secara rinci setiap ketentuan, diperlukan rujukan terhadap transliterasi dan terjemahan ilmiah naskah.

Menggambarkan Hubungan Kerinci dengan Kerajaan Malayu

Salah satu bagian penting dari Naskah Tanjung Tanah adalah gambaran mengenai hubungan politik antara Kerinci dengan kekuasaan masa lampau, khususnya Kerajaan Malayu dan Dharmasraya.

Baca Juga :  TAMBO Bukan Sejarah, Melainkan Bahan Dasar Penyusunan Sejarah, Ini Penjelasannya

Kajian sejarah menyebutkan bahwa Kerinci merupakan salah satu wilayah yang memiliki hubungan dengan pusat kekuasaan tersebut melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, hubungan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh kehidupan masyarakat Kerinci sepenuhnya berada di bawah kendali kerajaan luar. Tingkat pengaruh dan bentuk hubungan politiknya masih menjadi bagian dari kajian sejarah.

Hubungan dengan Adat Kerinci Masa Kini

Bagi masyarakat Kerinci, Naskah Hukum Tanjung Tanah memiliki nilai budaya yang sangat besar karena menunjukkan panjangnya sejarah pengaturan kehidupan sosial di daerah ini.

Meski demikian, terdapat perbedaan antara hukum tertulis abad ke-14 dengan adat Kerinci yang berlaku saat ini. Tidak semua aturan adat modern dapat secara langsung dikatakan berasal dari naskah tersebut.

Hubungan antara naskah kuno dan adat yang berkembang sekarang perlu dipahami melalui penelitian terhadap teks, tambo, tradisi lisan, serta praktik adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Warisan Penting bagi Sejarah Nusantara

Naskah Hukum Tanjung Tanah memiliki sedikitnya empat nilai penting bagi masyarakat dan dunia sejarah.

Pertama, nilai sejarah, karena menjadi sumber penting untuk memahami perjalanan Kerinci dan hubungan politik Melayu masa lampau.

Kedua, nilai hukum, karena menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara telah mengenal tradisi hukum tertulis sejak masa sebelum Indonesia modern.

Ketiga, nilai bahasa, karena menjadi sumber berharga dalam penelitian bahasa Melayu Kuno dan perkembangan aksara Sumatra.

Keempat, nilai budaya, karena menjadi warisan yang memperkuat identitas dan kebanggaan masyarakat Kerinci terhadap sejarah daerahnya.

Dengan usianya yang mencapai lebih dari enam abad, Naskah Hukum Tanjung Tanah bukan hanya peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi jendela untuk melihat bagaimana masyarakat Kerinci telah membangun sistem hukum, pemerintahan, dan kehidupan sosial sejak zaman dahulu.*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kades Pagar Puding Khoirudin, Tanam Perdana Padi Sawah Di Kelompok Tani Tunas Harapan
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris APBDP 2025 Kepentingan Masyarakat
Pemkot Jambi mulai menata eks lokalisasi Pucuk di Payo Sigadung menjadi kawasan religius dan produktif

Daerah

Pemkot Jambi Mulai Transformasi Eks Lokalisasi Pucuk Jadi Kawasan Religius dan Produktif

Daerah

Tanam Perdana Kopi Arabika 2026, Kerinci Targetkan Perluasan 650 Hektar

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini, 11 Juli 2026, Klaim Hadiah Menarik

Advertorial

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Peresmian Gedung Kejaksaan

Daerah

Mengenang Alis Marajo Datuak Sori Marajo, Dokter dan Bupati Dua Periode Lima Puluh Kota
Kepala BKN

Daerah

Kepala BKN: Status Honorer Berakhir 31 Desember 2025