Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Pemerintah Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkapkan bahwa besaran Dana Desa (DD) tahun 2025 mencapai Rp1.334.639.000. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Merbau, Amiruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Tanjabtim kepada Eksisjambi, com. Kamis (10/4/2025).
Amiruddin menegaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 secara umum tetap difokuskan pada sektor infrastruktur. Namun, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Kepmendes PDT terkait panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.”Seperti tahun sebelumnya, penyaluran DD akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 40 persen dan 60 persen. Penggunaan anggarannya mengacu pada tujuh fokus utama sesuai Permendes, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT-DD bagi 38 KPM,” ujar Amiruddin.
Ia merinci penggunaan Dana Desa 2025 meliputi:
Pembangunan drainase lingkungan sebagai antisipasi perubahan iklim, Pemberian makanan beragam bergizi (daging, telur, susu) bagi ibu hamil dan balita stunting,
Pengadaan dan pengelolaan ayam petelur untuk ketahanan pangan (20 persen dari DD),
Dukungan bagi UMKM untuk menggali potensi dan keunggulan desa, Pengembangan desa digital melalui pembuatan website desa,
Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemasangan pipa pembuangan drainase.
Amiruddin menambahkan bahwa program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes merupakan bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya peran pengawasan oleh instansi terkait, BPD, serta partisipasi aktif masyarakat.”Proses perencanaan dimulai dengan evaluasi APBDes tahun berjalan dan pelibatan komponen masyarakat dalam penyusunan RKP Desa,” katanya.
Terkait laporan pertanggungjawaban, Amiruddin menyebut belum dapat dilakukan karena Dana Desa tahun 2025 belum terealisasi. Namun, ia menjamin bahwa prinsip transparansi tetap dijalankan seperti tahun-tahun sebelumnya, misalnya melalui pemasangan infografik APBDes dan realisasi penggunaannya.”Penetapan prioritas program tetap berdasarkan hasil analisa kebutuhan masyarakat desa, sehingga diharapkan tepat sasaran dan efektif,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dapat dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan DD 2025 karena anggaran belum berjalan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah pengaturan 70 persen penggunaan DD yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.”Ini membuat aspirasi masyarakat dalam musyawarah desa sulit diakomodasi, apalagi regulasi penggunaan DD seperti Kepmendes PDT kadang terbit belakangan sehingga perlu penyesuaian ulang dalam APBDes,” tutupnya.
Catatan khusus Desa Merbau merupakan salah satu desa penerimaan alokasi tertinggi sebesar RP 1.334.693.000 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025. (Mul).







