Eksis Jambi Media – Dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan PAD yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor serta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor telah dilaksanakan Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Berkenaan dengan program tersebut dipandang perlu adanya Sinergitas aktif antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta stakeholders terkait, agar tujuan dari program dimaksud dapat tercapai secara maksimal.
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bpk. Hamdani, S.E dari Fraksi PDI-Perjuangan menghadiri undangan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Kegiatan terlaksana pada hari Senin, 14 September 2026, Pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Ikut serta hadir Gubernur diwakilkan oleh Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi diwakilkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Kepala BAPENDA Provinsi Jambi, Kepala BKAD Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kakanwil PT. Jasa Raharja Jambi, Direktur Utama Bank 9 Jambi, Kapolres/Kapolresta Jajaran Polda Jambi, Kepala BAPENDA/BPPRD/BAKEUDA Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dan Kepala UPTD PPD BAPENDA se Provinsi Jambi.(Eko Je)







