Eksisjambi.com. MERANGIN – Pasca penyerangan yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok temenggung Jang, ke Mapolres Merangin (28/10). Polsek Tabir Ulu terus melakukan pendekatan serta sosialisasi terkait akan bahaya, serta sangsi hukum atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan terhadap SAD kelompok Temenggung Ali yang menetap di kawasan Pulau Terbakar.
Penyerahan senpi rakitan yang dilaksanakan pada Selasa 03/11/2026 di Mapolsek Tabir Ulu tersebut dilakukan oleh Temenggung Ali Wardana dan di ikuti oleh belasan anggotanya, serta dihadiri Camat Tabir Ulu Aprizal.

Penyerahan senpi rakitan Laras panjang tersebut dilakukan secara suka rela, dan itupun dilakukan atas kepatuhan mereka kepada pihak penegak hukum atau yang mereka sebut tuan Rajo.
“Atas saran Kapolsek Tabir Ulu melalui Bhabin Eko, serta atas kepatuhan kami terhadap tuan Rajo, maka hari ini secara suka rela serta penuh ke- ikhlasan kami serahkan semua senjata api yang selama kami kami simpan ke Polsek Tabir Ulu, dan oleh karena itu saat ini kami hanya mempunyai senapan angin saja, senapan angin itupun kami gunakan untuk mengusir monyet yang merusak tanaman kami,” ungkap temenggung Ali saat menyerahkan 6 pucuk senpi rakitan di Mapolsek Tabir Ulu.
Sosialisasi larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan di kalangan masyarakat Suku Anak Dalam yang telah dilakukan oleh AIPTU Eko Susanto anggota Polsek Tabir Ulu dibawah kepemimpinan IPTU Supranata S.H., M.H tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Tabir Ulu IPTU Supranata S.H., M.H melalui Kanit Provos AIPTU Zakaria Menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan himbauan penyerahan senjata api rakitan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada tumpang tindih maupun perlakuan berbeda dalam pelaksanaan kegiatan terhadap kelompok masyarakat SAD.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan. Tidak ada tumpang tindih, semuanya sama dan tidak ada perbedaan antarkelompok SAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” terangnya di hadapan SAD dalam yang menyerahkan senpi mereka.
menghimbau kepada seluruh warga SAD yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada Polres Merangin, atau ke Polsek Polsek Terdekat. Kepolisian meminta warga SAD tidak menunggu hingga dilakukan penindakan. Penyerahan secara sukarela menjadi kesempatan bagi warga SAD untuk menunjukkan iktikad baik dan mencegah kepemilikan senjata api rakitan/ilegal berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *Bas R*







