Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:18 WIB

Perumda Tirta Khayangan Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif Air Minum.

Eksisjambi.com,Sungai Penuh- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh pada Bulan Februari 2022 akan Melakukan Kenaikan Tarif air minum, Kenaikan ini Berdasarkan Pemberlakuan SK Walikota Sungai Penuh Nomor : 500/KEP.340/2021 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN TAHUN 2022,

Untuk Menerapkan Kenaikan ini Pihak PDAM Tirta Khayangan Terlebih dahulu Melakukan sosialisasi Bersama Awak Media Kerinci dan Kota Sungai Penuh.yang bertempat di Aula Kantor Perumda Tirta Khayangan yang dihadiri Langsung Dewan Pengawas , Direktur dan Tim Teknis PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, kamis (13/2/22).

Dalam Kesempatan itu Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan Sutrisno dalam arahannya mengatakan, tarif PDAM Tirta Khayangan sebelumnya masih melakukan tarif lama sejak tahun 2018 dan Kedepannya akan tetap melakukan evaluasi dan serta Meningkatkan Pengawasan terhadap Perumda Tirta Khayangan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan

“Kita juga berharap jajaran Perumda Tirta Khayangan untuk meningkatkan operasional maupun pelayanan kepada masyarakat terutama konsumen air bersih ini, Mudah-mudahan ini bisa menjadi pemicu kinerja dari jajaran Perumda Air Minum Tirta Khayangan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik,” ungkap Dewas Sutrisno.

Sementara itu Direktur utama Tirta Khayangan Hamdani, Memaparkan penyesuaian tarif ini tidak hanya dilakukan di kota Sungai Penuh, tetapi secara nasional. Karena Pemerintah Pusat melihat kondisi PDAM banyak yang sakit dan tidak berkembang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air, Bawa Pulang Kesepakatan Strategis dari Rusia dan Prancis

“Dengan adanya penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menutupi pemulihan biaya secara penuh, sehingga Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh secara bertahap dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat (konsumen),” tegas Dirut Tirta Khayangan.

Untuk di Ketahui, Secara umum besaran tarif yang berlaku tergantung golongan, untuk pelanggan Rumah Tangga 2 (R2) dengan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarif lama Rp.2.500 ditambah biaya beban 10.000, jadi Rp.35.000.(KS*)

Share :

Baca Juga

Begal di Kerinci

Hukum

Viral di Facebook, Diduga Terjadi Aksi Begal Taksi Online di Jalan Bandara Hiang Kerinci

Advertorial

Pimpin Upacara HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Asraf Apresiasi Kesuksesan Paskibraka Kabupaten Kerinci

Advertorial

Wako Alfin Terus Berupaya  Atasi Banjir di Kota Sungai penuh 
Kumis kucing

Daerah

Khasiat Daun Kumis Kucing: Bersihkan Ginjal, Turunkan Asam Urat & Kolesterol
Hj. Hesti Haris

Advertorial

Stone Lumbur Snail Multipurpose Karya Terbaik Nasional Asal Jambi

Daerah

Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Advertorial

Dampingi Komisi V DPR RI, Gubernur Al Haris Bantu 25 Milyar Pembebasan Lahan Pintu Air Sungai Asam

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Hadiri Jalan Sehat HUT Kementerian BUMN Ke-25