Home / Advertorial / Daerah / Kerinci / News

Senin, 21 Februari 2022 - 07:46 WIB

Aslori : Pasokan Material Proyek PLTA Sudah Memenuhi Legalitas dan Sesuai Spesifikasi

Eksisjambi.com, Kerinci- Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air(PLTA) Kerinci Merangin Hidro, yang Berkapasitas 350 MW, dengan Bahan dan Material yang di Gunakan Sudah Memenuhi Standar Spesifikasi dan juga Harus, Mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batuan, dari Kementrian ESDM(Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia.

Untuk itu dengan adanya Dugaan Akhir-akhir ini, ada Pihak Yang Menuding, Material yang di Gunakan Proyek Pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro, yang di Pasok Dari Daerah Silaut dan Kabupaten Pesisir Selatan, Tidak Mengantongi Izin Atau Ilegal.

Menanggapi Hal itu, Manajer Proyek PLTA KMH, Aslori Ilham Melalui VIA WhatsApp nya Mengatakan, Sebelum Melakukan Kerja Sama dengan Pihak Perusahaan. Yang ingin Memasokkan atau Menjual Bahan Materialnya, Terlebih Dahulu Pihak Proyek PLTA Merangin Melakukan Pemeriksaan Kelayakan Uji Material, Perjanjian Kerja Sama dan Perizinan.

Baca Juga :  Bupati Merangin Serahkan SK P3K kepada 409 Orang

“Untuk Para Supplier Material Sebelum Mengangkut Material Kami Periksa dan Lakukan Uji Material Termasuk Perjanjian dan Legalitasnya,”Ungkap Manajer Aslori Ilham.

Tidak hanya sampai di situ, Polemik Juga Berlanjut Pada Pada Sorotan Keras. dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, H.Fajran dalam Pemberitaannya di Salah Satu Media Online Menyampaikan,diantaranya angkutan material ke PLTA itu, mengakibatkan mengalami kerugian untuk Kota Sungai Penuh.

“Yang menjadi pertanyaan kita, apa dampak positif ataupun PAD untuk Kota Sungai Penuh, sementara angkutan material ini melewati jalan di Kota Sungai Penuh, Tentunya seiring waktu jalan ini akan rusak nantinya,”jelas Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Walikota Ahmadi : TPS 3R Beroperasi Mei 2022

Sementara itu Penanggung Jawab Proyek PLTA Kerinci Merangin Hidro Juga dikonfirmasi Oleh Awak Media Eksisjambi.com Via WhatsApp, dengan ini Menjelaskan Bahwa Jalan Yang di Lalui Oleh Kendaraan Dump Truk Angkutan Material PLTA adalah Jalan Umum.

“Setahu Kami Kalau Jalan Umum Atau Jalan Nasional Siapapun Bisa Melewatinya Bang dan Bukan Hanya Kendaraan Yang Angkut Material Saja, yang Lebih Berat pun Banyak,tutup Aslori.(*/RUL)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sheila On 7 Resmi Rilis Lagu Baru Berjudul Memori yang Baik

Advertorial

Wagub Sani Resmi BukaFestival Kerinci Ke XX Tahun 2022

Daerah

Wabup Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar Sekaligus Resmikan Panti Asuhan Dan Dhuafa Yayasan Darul Mustaqim Bersama UAS

Advertorial

Gubernur Alharis : Pemprov Jambi Fokus Dalam Penanganan Masalah Stunting

Daerah

BUPATI ADIROZAL TANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN TENTANG PENGANGKATAN PJS KEPALA DESA DI WILAYAH KABUPATEN KERINCI

Bangko

Polres Merangin Semarakkan Ramadhan Dengan Tarawih Serta Tadarus Al Qur’an

Bangko

Pemkab Merangin Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Advertorial

Pemkab Merangin Gelar Upacara HUT Ke-68 Provinsi Jambi