Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:13 WIB

ADAPI: Alih Status PPPK Menjadi PNS Bukan Beban, Tapi Solusi Strategis dan Berkeadilan

BKN

BKN

JAKARTA – Polemik terkait wacana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat. Wakil Ketua Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI) Pusat, Dr (cand). Muammar Alkadafi, menegaskan bahwa alih status PPPK menjadi PNS bukanlah beban keuangan negara, melainkan solusi strategis yang berkeadilan dan memperkuat sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.

Hal ini di sampaikan Muammar menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR RI dari Partai NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya menyebut bahwa alih status PPPK menjadi PNS tidak memiliki dasar hukum, berpotensi menambah beban fiskal negara, dan bisa menghambat peluang CPNS dari kalangan fresh graduate.

“Alih status PPPK menjadi PNS bukanlah beban, melainkan solusi strategis dan berkeadilan. Kebijakan ini menyatukan sistem ASN yang kini terbelah, meningkatkan efisiensi keuangan negara, memperkuat stabilitas birokrasi.

Baca Juga :  Provinsi Jambi Kenalkan Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an

serta menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan atas pengabdian aparatur negara,” ujar Muammar.

Menurutnya, saat ini seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas PPPK sudah di biayai oleh APBN dan APBD, sama seperti PNS. Satu-satunya perbedaan hanyalah pada status hukum dan hak karier.

Karena itu, alih status PPPK menjadi PNS tidak menimbulkan beban fiskal baru, sebab anggarannya telah dialokasikan dan dibayarkan setiap bulan.

Lebih lanjut, Muammar menilai, alasan penolakan terhadap alih status tersebut tidak memiliki pijakan kuat.

 “Menolak alih status PPPK menjadi PNS dengan alasan beban keuangan negara dan ancaman terhadap CPNS fresh graduate tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun teori kebijakan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Hutan di Kaki Gunung Kerinci Terus Terluka 2,3 Hektare Dirambah Sejak 2022

Ia juga menambahkan, kebijakan penyatuan status ASN akan membawa manfaat jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan dan karier aparatur.

Dengan status tunggal, pemerintah dapat membangun sistem merit yang lebih solid, mendorong motivasi kerja, serta mengurangi kesenjangan dan diskriminasi antarpegawai di lingkungan birokrasi.

Muammar berharap, pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog konstruktif bersama organisasi profesi dan akademisi sebelum memutuskan arah kebijakan ASN ke depan.

“Kita tidak sedang bicara soal tambahan beban, tetapi tentang penyatuan sistem, keadilan, dan kepastian hukum bagi ratusan ribu aparatur yang sudah mengabdi untuk negara,” tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tak Hanya Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat,Program Agama Menjadi Prioritas Ahmadi Zubir 

Advertorial

Merangin Kabupaten Pertama di- Provinsi Jambi Pada Paripurna Istimewa HUT Dihadiri Mentri
Gunung Talang Solok Sumatera Barat

Daerah

Aktivitas Meningkat, Status Gunung Talang Naik ke Level II Waspada
Tahun Baru 2026

Daerah

Perayaan Tahun Baru 2026 Di Sungai Penuh Dikategori Belum Padat

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Operasi Yustisi, Ratusan Warga Terjaring Razia Tak Pakai Masker
Tembok Raksasa di Laut Papua

News

Misteri Tembok Raksasa di Laut Papua

Daerah

Bupati H. Adirozal Pimpin Upacara HUT Sat Pol PP dan Damkar Tahun 2023

Daerah

Bupati Adirozal Takjub dengan Kerja Anggota TMMD Kodim Kerinci