Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:13 WIB

ADAPI: Alih Status PPPK Menjadi PNS Bukan Beban, Tapi Solusi Strategis dan Berkeadilan

BKN

BKN

JAKARTA – Polemik terkait wacana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat. Wakil Ketua Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI) Pusat, Dr (cand). Muammar Alkadafi, menegaskan bahwa alih status PPPK menjadi PNS bukanlah beban keuangan negara, melainkan solusi strategis yang berkeadilan dan memperkuat sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.

Hal ini di sampaikan Muammar menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR RI dari Partai NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya menyebut bahwa alih status PPPK menjadi PNS tidak memiliki dasar hukum, berpotensi menambah beban fiskal negara, dan bisa menghambat peluang CPNS dari kalangan fresh graduate.

“Alih status PPPK menjadi PNS bukanlah beban, melainkan solusi strategis dan berkeadilan. Kebijakan ini menyatukan sistem ASN yang kini terbelah, meningkatkan efisiensi keuangan negara, memperkuat stabilitas birokrasi.

Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 5 Juni 2026, Klaim Skin Gratis, Fragment

serta menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan atas pengabdian aparatur negara,” ujar Muammar.

Menurutnya, saat ini seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas PPPK sudah di biayai oleh APBN dan APBD, sama seperti PNS. Satu-satunya perbedaan hanyalah pada status hukum dan hak karier.

Karena itu, alih status PPPK menjadi PNS tidak menimbulkan beban fiskal baru, sebab anggarannya telah dialokasikan dan dibayarkan setiap bulan.

Lebih lanjut, Muammar menilai, alasan penolakan terhadap alih status tersebut tidak memiliki pijakan kuat.

 “Menolak alih status PPPK menjadi PNS dengan alasan beban keuangan negara dan ancaman terhadap CPNS fresh graduate tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun teori kebijakan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Tanjab Barat Hadiri Rakornas Pengadaan Barang Jasa Tahun 2023 Oleh Menkop UKM Republik Indonesia

Ia juga menambahkan, kebijakan penyatuan status ASN akan membawa manfaat jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan dan karier aparatur.

Dengan status tunggal, pemerintah dapat membangun sistem merit yang lebih solid, mendorong motivasi kerja, serta mengurangi kesenjangan dan diskriminasi antarpegawai di lingkungan birokrasi.

Muammar berharap, pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog konstruktif bersama organisasi profesi dan akademisi sebelum memutuskan arah kebijakan ASN ke depan.

“Kita tidak sedang bicara soal tambahan beban, tetapi tentang penyatuan sistem, keadilan, dan kepastian hukum bagi ratusan ribu aparatur yang sudah mengabdi untuk negara,” tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Kisah penemuan keris yang diklaim sebagai pusaka Sultan Brunei

Daerah

Pusaka Keris Sultan Brunei Pertama Diklaim Ditemukan, Disebut Memiliki Aura Kebesaran Raja-Raja Dunia
BKPSDM Kota Sungai Penuh

Daerah

BKPSDM Kota Sungai Penuh Pecat Tiga ASN Terlibat Kasus Korupsi
Kenaikan Harga Telur Ayam

Daerah

Harga Telur Ayam Naik di Pasar Tanjung Bajure Sejak Desember 2025

Advertorial

Camat Mendahara Resmi Tutup Camat Cup 2024 di Lagan Ilir Berakhir Sukses
Penemuan Mayat di Merangin

Bangko

BREAKING NEWS: Mayat Laki-laki Ditemukan di Danau Biru Batang Masumai, Merangin

Kota Sungai Penuh

Yuda Oktana : Kami Tidak Akan Berhenti Merangkul Millenial.

Advertorial

Gubernur dan Wagub Jambi Resmi dikukuhkan Sebagai Pembina dan Pemangku Adat

Daerah

Brigadir Ghamal Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua AFKAB Bungo