Sungai Penuh, http://Eksisjambi.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas dengan memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
Pemecatan tersebut di lakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, menyampaikan bahwa keputusan pemecatan ini di ambil berdasarkan salinan resmi dari putusan pengadilan.
“Kami hanya dapat memproses pemberhentian ASN setelah pengadilan menetapkan keputusan inkrah. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan disiplin ASN,” ujar Nina, Rabu (12/11/2025).
Nina menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan korupsi. Setiap ASN wajib menjaga integritas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” tegasnya.
Selain mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar, BKPSDM Kota Sungai Penuh juga terus memperkuat pembinaan dan pengawasan internal guna memastikan seluruh ASN bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas, serta menegakkan nilai-nilai kedisiplinan di kalangan aparatur pemerintahan.
Langkah ini di harapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah.(*)







