Jakarta, http://Eksisjambi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong transformasi layanan perpajakan digital melalui penerapan sistem Coretax DJP. Salah satu langkah penting yang wajib di lakukan oleh seluruh Wajib Pajak adalah aktivasi akun Coretax DJP, agar dapat mengakses layanan administrasi perpajakan terbaru secara daring.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang di rancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform. Melalui sistem ini,
Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien, transparan, dan aman, mulai dari pelaporan hingga administrasi dokumen digital.
Aktivasi Akun Coretax DJP Secara Online
Proses aktivasi akun Coretax DJP dapat di lakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib Pajak cukup mengakses portal resmi DJP melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
Berikut tahapan lengkap aktivasi akun Coretax DJP:
- Kunjungi Portal Resmi
- Akses situs resmi Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih Menu Aktivasi Akun
- Pada halaman utama, klik opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Verifikasi Status Pendaftaran
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik tombol “Cari”.
- Periksa dan Pastikan Data Kontak
Sistem akan menampilkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar. Pastikan data tersebut masih aktif dan benar. Apabila terdapat perubahan, Wajib Pajak harus menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Verifikasi Identitas
Ikuti instruksi sistem untuk proses verifikasi identitas, termasuk pengambilan swafoto (selfie) apabila di minta.
Setujui Pernyataan Sistem
Bacalah pernyataan yang di tampilkan, kemudian beri tanda centang sebagai bentuk persetujuan.
- Simpan Data Aktivasi
- Klik tombol “Simpan” untuk memproses aktivasi akun.
- Cek Email Terdaftar
Kata sandi sementara akan di kirimkan ke alamat email Wajib Pajak. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Login Pertama Kali
Gunakan NPWP atau NIK serta kata sandi sementara untuk login ke portal Coretax DJP.
Ganti Kata Sandi
Demi keamanan akun, Wajib Pajak di wajibkan segera mengganti kata sandi sementara dengan kata sandi baru melalui menu manajemen akses.
Di sarankan Membuat KO DJP atau Sertifikat Elektronik
Setelah aktivasi akun berhasil, DJP juga menyarankan Wajib Pajak untuk membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau sertifikat elektronik.
Fasilitas ini di gunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital, sehingga seluruh proses administrasi dapat di lakukan secara elektronik dan sah secara hukum.
Dengan aktivasi akun Coretax DJP, Wajib Pajak di harapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung modernisasi sistem perpajakan nasional yang transparan dan terintegrasi.***







