Jakarta,http://Eksisjambi.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di pastikan mendapat kesempatan menikmati momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan lebih leluasa. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal libur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang kemudian di perkuat dengan kebijakan kerja fleksibel (Work From Anywhere/WFA) pada penghujung tahun.
Skema ini tidak hanya memberi ruang bagi ASN untuk beristirahat, tetapi juga di rancang sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengurai kepadatan arus liburan sekaligus menggerakkan roda pariwisata domestik.
Berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri, rangkaian libur akhir tahun di mulai dari perayaan Natal hingga Tahun Baru dan Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama yang berlaku:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 (Libur Nasional)
Dengan susunan ini, ASN secara otomatis menikmati libur beruntun selama beberapa hari tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Kerja Fleksibel di Akhir Tahun Menariknya, pemerintah juga menerapkan kebijakan khusus pada 29–31 Desember 2025 (Senin hingga Rabu). Pada periode tersebut, ASN baik PNS maupun PPPK di perbolehkan menjalankan tugas dengan sistem Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH).
Kementerian PANRB menegaskan, kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang pergantian tahun, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai pemerintah tanpa mengorbankan kinerja birokrasi.
Namun demikian, pemerintah tetap mengingatkan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak harus tetap berjalan, Setiap instansi di berikan kewenangan untuk mengatur penyesuaian teknis sesuai karakteristik layanan masing-masing.
Rangkuman Kalender Nataru ASN 2025/2026, Berikut ringkasan jadwal libur dan pengaturan kerja ASN di akhir tahun:
- 25 Desember 2025 (Kamis): Libur Nasional Natal
- 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti Bersama Natal
- 27–28 Desember 2025 (Sabtu–Minggu): Libur akhir pekan
- 29–31 Desember 2025 (Senin–Rabu): Kerja Fleksibel (WFA/WFH)
- 1 Januari 2026 (Kamis): Libur Nasional Tahun Baru
Dengan pola ini, ASN secara efektif memiliki rentang waktu yang panjang untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau berwisata, tanpa sepenuhnya meninggalkan kewajiban kerja.
Dan Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas aparatur negara dan kualitas hidup pegawai.
Kombinasi libur nasional dan kerja fleksibel tersebut menjadikan Nataru 2025/2026 sebagai salah satu periode akhir tahun terpanjang dan paling adaptif bagi ASN dalam beberapa tahun terakhir. (*)







