Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Tanjab Timur

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:06 WIB

AS Tersangka Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur

Eksisjambi.com,TanjabTimur – Saat pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Timur dalam vonis tersebut. Alex Surohman (AS) merupakan tersangka pembunuhan dijatuhi hukuman mati.Senin (18/3/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Adji Prakoso dalam keputusannya tersebut, menyatakan terdakwa Alex Surohman ( AS ) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban bernama Dahlina (37).

Pembunuhan yang dilakukan AS sebelumnya sempat melarikan diri ke Batam, berkat kerja sama pihak Polres Tanjabtim dengan pihak Polresta kota Batam, akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian, dalam motif pembunuhan tersebut disertai dengan perampokan kepada korban.

Baca Juga :  Indonesia Kembangkan Sistem Roket Pemandu 70 mm

Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan banding atau menerima vonis terhadap terdakwa tersebut lebih kurang tujuh hari.

“Baik terdakwa maupun penuntut umum sama – sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir – pikir selama tujuh hari,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Pengukuhan PP3D Periode 2024-2029

Sahroni selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, besar kemungkinan pihaknya akan ajukan banding atas putusan pidana mati kepada terdakwa.

“Kita masih akan mendiskusikan dengan klien saya atas putusan tersebut, kapan untuk menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu untuk lebih berpikir yang diberikan Majelis hakim usai pembacaan vonis,” terangnya.(Mul).

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Wawako Antos Hadiri High Level Meeting dan Capacity Building TP2DD Provinsi Jambi

Advertorial

Pemkab Kerinci Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Advertorial

Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Perguruan Silat PSHT
Walikota Alfin

Daerah

Wako Alfin Dorong Pemanfaatan Data dan Teknologi untuk Tingkatkan PAD

Hukum

KPK Tangani Laporan Pengurangan Anggaran Program MBG

Advertorial

Unsur Pimpinan DPRD Tanjabbar Barat Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif

Daerah

Pemkot Terima Kunjungan Kajati Jambi
Bank 🏦 Jambi

Daerah

Layanan ATM dan M-Banking Bank Jambi Masih Lumpuh Nasabah Terpaksa Antre di Teller