Eksisjambi.com,TanjabTimur – Saat pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Timur dalam vonis tersebut. Alex Surohman (AS) merupakan tersangka pembunuhan dijatuhi hukuman mati.Senin (18/3/2024).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Adji Prakoso dalam keputusannya tersebut, menyatakan terdakwa Alex Surohman ( AS ) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban bernama Dahlina (37).
Pembunuhan yang dilakukan AS sebelumnya sempat melarikan diri ke Batam, berkat kerja sama pihak Polres Tanjabtim dengan pihak Polresta kota Batam, akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian, dalam motif pembunuhan tersebut disertai dengan perampokan kepada korban.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan banding atau menerima vonis terhadap terdakwa tersebut lebih kurang tujuh hari.
“Baik terdakwa maupun penuntut umum sama – sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir – pikir selama tujuh hari,” ucapnya.
Sahroni selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, besar kemungkinan pihaknya akan ajukan banding atas putusan pidana mati kepada terdakwa.
“Kita masih akan mendiskusikan dengan klien saya atas putusan tersebut, kapan untuk menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu untuk lebih berpikir yang diberikan Majelis hakim usai pembacaan vonis,” terangnya.(Mul).







