Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Tanjab Timur

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:06 WIB

AS Tersangka Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur

Eksisjambi.com,TanjabTimur – Saat pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Timur dalam vonis tersebut. Alex Surohman (AS) merupakan tersangka pembunuhan dijatuhi hukuman mati.Senin (18/3/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Adji Prakoso dalam keputusannya tersebut, menyatakan terdakwa Alex Surohman ( AS ) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban bernama Dahlina (37).

Pembunuhan yang dilakukan AS sebelumnya sempat melarikan diri ke Batam, berkat kerja sama pihak Polres Tanjabtim dengan pihak Polresta kota Batam, akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian, dalam motif pembunuhan tersebut disertai dengan perampokan kepada korban.

Baca Juga :  Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan banding atau menerima vonis terhadap terdakwa tersebut lebih kurang tujuh hari.

“Baik terdakwa maupun penuntut umum sama – sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir – pikir selama tujuh hari,” ucapnya.

Baca Juga :  Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh 2024 Sukses Digelar

Sahroni selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, besar kemungkinan pihaknya akan ajukan banding atas putusan pidana mati kepada terdakwa.

“Kita masih akan mendiskusikan dengan klien saya atas putusan tersebut, kapan untuk menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu untuk lebih berpikir yang diberikan Majelis hakim usai pembacaan vonis,” terangnya.(Mul).

Share :

Baca Juga

News

Setelah Lakukan Debat Kandidat Monadi disambut dan dijamu Warga Sebukar

Advertorial

Pemkab Tanjab Timur Mengelar Pelayanan Terintegritas Cepat Merespon Rakyat

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Merangin MoU dengan Ombudsman RI
Kejagung Jakarta Pusat

Hukum

Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

Daerah

Upaya Penanganan Covid 19, Wako Ahmadi Minta Alokasi DD 8 Persen Diefektifkan

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Sambut Peserta Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi

Advertorial

Banggar DPRD gelar Pembahasan bersama TAPD Kota Sungai Penuh
Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB TerbaruĀ  Buruan Klaim Hadiah Gratis!