Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 11 November 2025 - 12:36 WIB

Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

Kejagung

Kejagung

Jakarta,http://Eksisjambi.comTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Empat orang tersangka yang di serahkan yaitu:

1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.

2. IA, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV Fadli Sudria dan Gubernur Al Haris Tekankan Realisasi Pokir Dewan

3. SW, selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024.

Dalam proses pelimpahan tersebut, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, di antaranya dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020 – 2022.

Pengadaan yang bersumber dari dana APBN/DAK tersebut di duga di arahkan pada spesifikasi tertentu, yaitu perangkat laptop berbasis Chrome OS, yang di nilai tidak sesuai dengan kebutuhan serta menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  M Sholeh Jadi Mesin Penggerak Vaksin di-Rantau-Alai

Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang di terbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan.(*)

Share :

Baca Juga

Bangko

Da’i Cilik Nasional Hadir di Maulid Nabi Muhamad SAW Desa Kapuk

Bangko

Penyedia Wanita Malam Melalui Whatshap  di- Tangkap
Kota Sungai Penuh raih Juara 1 nasional

Daerah

Wako Alfin : Program 3S Berpotensi Menjadi Model Inovasi Yang Dapat Direplikasi 
Angin puting beliung terjadi di sekitar Jembatan Suramadu, Jawa Timur

Daerah

Puting Beliung Terjadi di Sekitar Jembatan Suramadu, Pengendara Sempat Panik

Kota Sungai Penuh

Ahmadi Zubir Sukses Tebarkan Kebahagiaan Di Pondok Tinggi

Daerah

Menakjubkan! Ladang Gas Raksasa Ditemukan di Aceh

Advertorial

Bupati Monadi Kembali Gelar “Bunga Desa” di Sungai Kuning: Pelayanan Publik Langsung Menyapa Warga

Advertorial

Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh HadiriI Rakor LSR Tata Ruang Wilayah di Kementerian ATR/BPN