Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 11 November 2025 - 12:36 WIB

Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

Kejagung

Kejagung

Jakarta,http://Eksisjambi.comTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Empat orang tersangka yang di serahkan yaitu:

1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.

2. IA, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Baca Juga :  OTT Ke-10 Tahun 2025, KPK Amankan 10 Orang di Kabupaten Bekasi

3. SW, selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024.

Dalam proses pelimpahan tersebut, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, di antaranya dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020 – 2022.

Pengadaan yang bersumber dari dana APBN/DAK tersebut di duga di arahkan pada spesifikasi tertentu, yaitu perangkat laptop berbasis Chrome OS, yang di nilai tidak sesuai dengan kebutuhan serta menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal di Bali

Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang di terbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan.(*)

Share :

Baca Juga

Walikota Sungai Penuh Alfin. SH

Daerah

Wako Alfin Himbau Warga Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Drainase
Bukhur Deryaoud

Internasional

Bukhur Deryaoud, Wewangian Premium yang Ubah Rumah Jadi Istana Beraroma Surgawi

Daerah

Wako Ahmadi dan Ketua DPRD FAJRAN Hadiri Pengukuhan Pengurus BMKJ & HKKN Jawa Barat

Daerah

Wakilwalikota Sungai Penuh ikuti Rakor Covid 19 Bersama Gubernur Jambi
Helikopter Serang

Internasional

Helikopter Serang: Ujung Tombak Kekuatan Militer Asia Tenggara
Sat POL PP Kota Sungai penuh

Daerah

Satpol PP Kota Sungai Penuh Jaga ketertiban & Ketentraman di Jembatan Kerinduan

Daerah

Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser
Bursa Saham

Daerah

Saham BUMI Ditutup Melemah di Rp404, Investor Waspadai Volatilitas Awal 2026