Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 11 November 2025 - 12:36 WIB

Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan ke Kejari Jakpus

Kejagung

Kejagung

Jakarta,http://Eksisjambi.comTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Proses tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Empat orang tersangka yang di serahkan yaitu:

1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.

2. IA, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Update 35 Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini, 8 Mei 2026

3. SW, selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024.

Dalam proses pelimpahan tersebut, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, di antaranya dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020 – 2022.

Pengadaan yang bersumber dari dana APBN/DAK tersebut di duga di arahkan pada spesifikasi tertentu, yaitu perangkat laptop berbasis Chrome OS, yang di nilai tidak sesuai dengan kebutuhan serta menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026: Energi Monyet Air Bawa Keberanian

Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang di terbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak FKDM Rangkul Semua Elemen Masyarakat Ciptakan Keamanan

Advertorial

Wabup Murison Hadiri Rakor Percepatan Koperasi Merah Putih: Dorong Ekonomi Desa Lewat Sinergi Nyata

Daerah

Diduga Jual Aset Daerah dengan Sporadik, Tim Advokasi Pemprov Jambi Sebut Iskandar Lakukan Playing Victim

Advertorial

Gubernur Al Haris Usulkan Desain Pembangunan Flyover Simpang Mayang Menuju Angso Duo Ke Kementerian PUPR

Advertorial

Bupati H. Adirozal Buka MTQ Ke-26 Tingkat Kec. Air Hangat Timur Tahun 2023

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Bersama Forkopimda Ajak Masyarakat Melaksanakan Bhakti Sosial & Gotong Royong
Ramalan shio dan weton 8 Agustus 2026

Daerah

Ramalan Shio dan Weton, Sabtu Pahing Jadi Momentum Melepas Masa Lalu

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Menjadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023