Jakarta, – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari transformasi digital layanan kekayaan intelektual di Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten dan berlaku bagi seluruh permohonan paten yang telah memperoleh status granted setelah 16 Juli 2026.
Dengan di berlakukannya sistem baru ini, pemohon tidak lagi harus menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik. Sertifikat paten kini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga bukti kepemilikan paten dapat diperoleh lebih cepat, praktis, dan efisien.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari proses pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.
Dengan demikian, seluruh tahapan layanan paten kini telah terintegrasi dalam satu sistem digital yang memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, serta efisiensi bagi masyarakat dan para inventor.
“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.
Selain mempercepat proses pelayanan, Sertifikat Elektronik Paten juga dinilai meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang memungkinkan keaslian sertifikat diverifikasi secara digital. Kebijakan ini juga mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan upaya pemerintah dalam memperluas layanan publik berbasis digital.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pemohon yang telah memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten di laman paten.dgip.go.id.
Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik (email) yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat. Dengan mekanisme tersebut, seluruh pemohon tetap dapat memperoleh sertifikat tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.
Hermansyah berharap kebijakan baru ini mampu mendorong tumbuhnya budaya inovasi di Indonesia. Menurutnya, layanan yang semakin cepat dan mudah akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual nasional.
“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” tutup Hermansyah.
Penerapan Sertifikat Elektronik Paten menjadi salah satu tonggak penting dalam modernisasi pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan proses yang semakin sederhana, cepat, dan aman, pemerintah berharap ekosistem inovasi nasional semakin berkembang dan mampu mendorong daya saing Indonesia di tingkat global.*







