Jakarta,http://Eksisjambi.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk secara resmi mengonfirmasi telah memblokir rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening tersebut di ketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan logistik massa aksi demonstrasi di Gedung DPR RI.
Pemblokiran rekening tersebut menjadi perhatian publik setelah dana yang tersimpan di sebut akan di gunakan untuk membiayai transportasi dan kebutuhan peserta aksi yang berangkat dari Kabupaten Pati menuju Jakarta.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan bahwa pemblokiran di lakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, langkah tersebut di laksanakan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Bank Mandiri menegaskan bahwa keputusan pembekuan rekening bukan merupakan kebijakan sepihak perusahaan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap permintaan resmi dari aparat berwenang berdasarkan regulasi yang berlaku.
Selain memberikan penjelasan, pihak Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pelaksanaan prosedur tersebut.
Di sisi lain, Supriyono atau Mas Botok menyayangkan pemblokiran rekening tersebut. Ia menilai tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran logistik dan pembiayaan transportasi rombongan massa aksi dari Pati menuju Jakarta.
Menurutnya, pemblokiran rekening menghambat penyediaan bus dan kebutuhan operasional peserta aksi. Ia juga menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap gerakan masyarakat sipil.
Meski menghadapi kendala pendanaan, Mas Botok menegaskan bahwa massa AMPB tetap akan bertahan di Jakarta untuk mengikuti aksi damai dan mengawal aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang di jadwalkan berlangsung pada 27 Agustus mendatang.
Hingga berita ini di tulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai alasan spesifik yang menjadi dasar permintaan pemblokiran rekening tersebut.
Sementara itu, Bank Mandiri menegaskan pihaknya akan tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku dalam setiap proses pelayanan kepada nasabah.*







