JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab di sapa Mas Botok, menjadi perhatian publik setelah dirinya mengaku tidak dapat mengakses rekening pribadinya saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Mas Botok menjelaskan bahwa rekening tersebut tidak hanya di gunakan untuk menyimpan dana pribadinya, tetapi juga menampung donasi masyarakat yang di kumpulkan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, termasuk kebutuhan logistik aksi demonstrasi.
Menurut pengakuannya, total dana yang berada di rekening tersebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana itu di sebut merupakan gabungan dari uang pribadi dan sumbangan masyarakat yang di percayakan kepadanya.
Kasus ini kemudian memicu perhatian luas di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan alasan pemblokiran rekening pribadi tersebut, terutama karena di dalamnya terdapat dana yang di klaim berasal dari donasi masyarakat.
Menanggapi polemik yang berkembang, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang di timbulkan akibat pemblokiran rekening tersebut.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran di lakukan bukan atas kebijakan sepihak bank, melainkan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang di timbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah di lakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika Vista, seperti di kutip dari laporan media pada 23 Agustus 2026.
Pihak Bank Mandiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut maupun dasar hukum yang melatarbelakangi pemblokiran rekening.
Peristiwa ini memicu beragam reaksi di media sosial. Sebagian warganet mempertanyakan mekanisme pemblokiran rekening pribadi yang di nilai menyangkut hak privasi nasabah.
Tidak sedikit pula pengguna media sosial yang menyatakan kekhawatirannya terhadap keamanan dana di rekening bank. Bahkan, sejumlah akun mengaku memilih menarik dananya dari Bank Mandiri sebagai bentuk respons atas kasus tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula warganet yang mengingatkan bahwa bank memiliki kewajiban mematuhi permintaan resmi aparat penegak hukum apabila telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai alasan maupun dasar permintaan pemblokiran rekening milik Koordinator AMPB tersebut. Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik dan terus memunculkan berbagai tanggapan di ruang digital.*







