Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Peristiwa

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:23 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka TPPO dari 699 WNI yang dipulangkan dari Myanmar

Eksisjambi – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari 699 WNI yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

Adapun Tersangka HR (27) diduga merekrut korban dengan janji pekerjaan di Thailand, tetapi justru diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar, untuk dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online.

Sementara itu, sebanyak 116 dari 699 korban diketahui pernah bekerja dalam penipuan online secara berulang dan lima kelompok terduga pelaku lainnya berinisial BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR masih dalam penyelidikan. Atas perbuatannya.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 27 Februari 2026 Lengkap, Klaim Sekarang 

Dan tersangka HR dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga :  Wako dan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Kenduri Adat Ekor Tahun Kepala Tahun Desa Debai

“AdapunModus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” tutur Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Safari Subuh Di Mesjid Jami Al-Muhajidin

Daerah

Sekda Zainal Efendi Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ Ke-51 Kabupaten Kerinci
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Paripurna  Mendengarkan Pendapat Akhir Atas Keputusan Ranperda Menjadi Perda

Advertorial

Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Dukung Penyederhanaan Birokrasi

Bangko

Bupati M. Syukur: Pasukan Orange Merupakan Pahlawan Kebersihan

Advertorial

Edi Purwanto Pimpin Paripurna HUT-67 Provinsi Jambi
THR PPPK

Daerah

Apakah PPPK Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya
Nasaruddin Umar

Daerah

Menag Tegaskan Peran Vital KUA, Bukan Sekadar Kantor Administratif Negara