Home / Bangko

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:48 WIB

Bawa Sabu 22,14 Garam, R Dibekuk Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin

Terduga pelaku bersama sejumlah barang Bukti

 

EKSISJAMBI.COM.MERANGIN – “R” diduga sebagai orang yang sering menyuplai Narkotika dari Bungo masuk ke Kabupaten Merangin, akhirnya di bekuk tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin.

Hal ini berawal pada Desember tahun 2022 lalu yang mana tim Macan Polres Merangin, mendapat informasi bahwa “R” (32) sering membawa Narkotika jenis Sabu dari Bungo menuju Bangko.untuk itu Tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pengintaian.

Tim Macan kembali melakukan pengintaian dan berhasil mencium gerak gerik “R”, dengan jurus jitu, Tim menemukan hingga langsung lakukan pengejaran.

“R” Yang selama ini selalu mulus dalam menjajakan barang haram di Bumi tali Undang Tambang Teliti, namun kali ini, tepatnya pada Kamis 12/01/2023, harus berhadapan dengan tim yang khusus menangani Narkotika, “R” Harus bertekuk lutut dan dibawa ke Polres Merangin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Iba, Anggota Satgas Bantu Papah Kakek Soma

Di saat di bekuk, “R” Ternyata sedang membawa barang bukti berupa 22,14 garam sabu dibungkus klip bening serta satu pucuk senjata api rakitan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H.

“Pengedar berinisial ” R” (32) ini ditangkap di desa koto rayo Kec.Tabir, adapun barang bukti yakni berupa 22,14 garam sabu bersama satu pucuk senjata api rakitan,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Merangin.

Baca Juga :  Tabir Ulu Target 90 Persen Kemenangan Nalim-Nilwan

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, hal ini seperti yang ditambahkan oleh Kapolres Merangin melalui Kasat Narkoba Polres Merangin.

“Terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ncaman pidana minimal 10 tahun penjara,” Terang Sat Narkoba. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kabupaten Merangin Terima Insentif Fisikal Dari Kementrian Keuangan RI Kerna Berhasil Kendalikan Inflasi

Bangko

Fraksi-fraksi DPRD Merangin, Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD 2024

Advertorial

Sebelum Beraktivitas, Orang Tua Asuh Satgas TMMD Berikan Wejangan

Bangko

Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri Pastikan Anggota DPRD yang Dilantik Sesuai Keputusan KPU Merangin

Bangko

Wabup A. Khafidh Buka Pasar Murah Bersubsidi, Bayar Rp 75 Ribu dapat Paket Rp 125 Ribu

Advertorial

Festival Pangkalan Jambu 2025 di Mulai 

Bangko

Banjir Rendam SDN 163/VI Muara Pangi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter dan Sisakan Lumpur

Advertorial

Pj Bupati Merangin Tinjau Jalan Rusak Jam Gento