Home / Bangko

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:48 WIB

Bawa Sabu 22,14 Garam, R Dibekuk Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin

Terduga pelaku bersama sejumlah barang Bukti

 

EKSISJAMBI.COM.MERANGIN – “R” diduga sebagai orang yang sering menyuplai Narkotika dari Bungo masuk ke Kabupaten Merangin, akhirnya di bekuk tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin.

Hal ini berawal pada Desember tahun 2022 lalu yang mana tim Macan Polres Merangin, mendapat informasi bahwa “R” (32) sering membawa Narkotika jenis Sabu dari Bungo menuju Bangko.untuk itu Tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin melakukan pengintaian.

Tim Macan kembali melakukan pengintaian dan berhasil mencium gerak gerik “R”, dengan jurus jitu, Tim menemukan hingga langsung lakukan pengejaran.

“R” Yang selama ini selalu mulus dalam menjajakan barang haram di Bumi tali Undang Tambang Teliti, namun kali ini, tepatnya pada Kamis 12/01/2023, harus berhadapan dengan tim yang khusus menangani Narkotika, “R” Harus bertekuk lutut dan dibawa ke Polres Merangin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Keluarga Besar TNI di Merangin Dukung Persatuan Bangsa Lewat Komsos Virtual

Di saat di bekuk, “R” Ternyata sedang membawa barang bukti berupa 22,14 garam sabu dibungkus klip bening serta satu pucuk senjata api rakitan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H.

“Pengedar berinisial ” R” (32) ini ditangkap di desa koto rayo Kec.Tabir, adapun barang bukti yakni berupa 22,14 garam sabu bersama satu pucuk senjata api rakitan,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Merangin.

Baca Juga :  Sejumlah Mantan DPRD Asal Jangkat Siap Menangkan Nalim-Nilwan

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, hal ini seperti yang ditambahkan oleh Kapolres Merangin melalui Kasat Narkoba Polres Merangin.

“Terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin,
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ncaman pidana minimal 10 tahun penjara,” Terang Sat Narkoba. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Geopark Merangin Menyimpan Fosil Dan Tumbuhan Asli

Advertorial

Selesaikan Pengerjaan Rumah, Satgas Pasang Jendela RTLH Suprianto

Bangko

Bupati Serta Wabup Merangin Skrining Kebugaran Jasmani

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Tampung Aspirasi Para Nakes,yang Meminta diangkat Menjadi P3K

Advertorial

H. Mukti: Jadikan Pemeriksaan BPK Menjadi Evaluasi Kinerja Bagi Penyelenggara Negara

Advertorial

Besok, Bonus Atlit PORPROV Jambi 2023 Dibagikan

Bangko

Nilwan Disambut Hangat Oleh Para Pedagang Pasar Masurai

Bangko

Bupati M. Syukur Mewajibkan Camat Tinggal di Rumah Dinas