Home / Bangko / News

Sabtu, 4 November 2023 - 19:11 WIB

Bawaslu Merangin Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rapat sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu di hotel Merangin.

Merangin. Eksisjambi.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin laksanakan rapat Koordinasi  Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Sosialisasi Pengawasan Partisipasif.

Sosialisasi yang dilaksanakan di lobi Hotel Merangin pada Sabtu 04/11/2023 ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Merangin, ketua KPU Merangin, pihak TNI, Polri, Kepala OPD terkait serta perwakilan Partai Politik.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu kabupaten Merangin Himun Zuhri menjelaskan tentang adanya larangan yang harus dipatuhi oleh peserta Pemulu.

“Pasca diumumkannya DCT oleh KPU kabupaten Merangin, dalam tahapan pelaksanaan Pemilu ini dapat kami simpulkan bahwa pada tanggal 5 hingga 27 Nopember ini, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, seperti memasang baliho dengan ucapan atau ajakan untuk mendukung salah satu calon, walaupun dilarang melakukan kampanye, namun peserta pemilu di bolehkan melakukan pendidikan politik dan melakukan sosialisasi, termasuk menyebarkan alat peraga sosialisasi pada tempat tempat tertentu atau di tempat yang tidak dilarang,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri.

Baca Juga :  Dana Desa Telah Tersalurkan Rp40,34 Triliun

Saat ditanya terkait titik titik yang dilarang untuk memasang alat peraga sosialisasi peserta pemilu, katua Bawaslu Kabupaten Merangin menjelaskan ” Adapun titik titik yang dilarang untuk memasang alat peraga sosialisasi seperti baleho adalah, pertama tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pasilitas pemerintah, jalan protokol, pepohonan dan taman”terang Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, usai kegiatan Sosialisasi tersebut.

Baca Juga :  Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan

Pabila dalam tahapan pertama Pemilu ini masih di temukan alat kampanye yang melanggar, maka pihak Bawaslu dan di bantu Pemerintah Kabupaten Merangin melalui instansi terkait, akan melakukan penertiban, hal ini juga di tegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin.

“Sesuai dengan kesepakan tadi, kami bersama KPU, TNI, Polri dan juga pemerintah melalui instansi terkait, akan melakukan penertiban pada tanggal Delapan nanti, namun sebelum itu, kami memberi kesempatan selama tiga hari kepada peserta pemilu agar menertibkannya secara mandiri atau memodifikasinya dari alat peraga kampanye, menjadi alat peraga sosialisasi,”tutup Himun Zuhri. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Walikota Ahmadi Zubir Resmi Tutup Lomba Antar Sekolah Se – Kota Sungai Penuh

Advertorial

Wabup H. Murison Audiensi Bersama Kwarda Jambi

Daerah

Longsor Tutupi Badan Jalan di Kerinci 

Daerah

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis

Daerah

Tim Mok Rageu ‘Zulhelmi’ Deklarasi Menangkan Fikar – Yos. Fikar : Tim Mok Rageu Memang Ada Dan Tidak Diragukan Militansinya

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Rapat Pra Pembahasan 3 (Tiga) Ranperda Kota Sungai Penuh

Daerah

Ahmadi Zubir dan Fery Satria Resmi Berlayar di Pilwako Sungai Penuh 2024

Daerah

Bahas Mutu Pendidikan, Wako Alfin Dan BPMP Adakan Pertemuan