Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:40 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Antar-Provinsi

KERINCI,http://Eksisjambi.com  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan antar-provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, mengatakan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, serta N alias H (49), seorang PNS yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.

Menurut AKP Yandra, pengungkapan kasus ini bermula dari strategi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba melalui media sosial.

“Melalui metode undercover buy, kami berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir dan penempel narkotika lintas provinsi,” ujar AKP Yandra.

Penyelidikan dimulai pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu, Tim Opsnal mendeteksi aktivitas peredaran narkoba secara daring melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Pembeli melakukan pemesanan secara online, kemudian mentransfer uang melalui aplikasi dompet digital. Setelah pembayaran diterima, pembeli akan memperoleh foto lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di sejumlah titik tertentu.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wacana Hapus PPPK Menguat, DPR Usulkan Semua ASN Jadi PNS

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menghadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Hasil pemeriksaan terhadap komunikasi dalam telepon genggam tersangka mengungkap bahwa Z diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada N alias H di Kota Sungai Penuh.

Namun, karena curiga sedang dibuntuti petugas, tersangka Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, N alias H mengakui keterlibatannya sebagai pihak yang bertugas menempelkan paket sabu di sejumlah titik wilayah Sungai Penuh.

Polisi Temukan 41 Paket Sabu di Kebun Teh

Setelah kedua tersangka diamankan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyisiran intensif di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.

Dari hasil pencarian tersebut, petugas berhasil menemukan 41 paket sabu siap edar yang sebelumnya dibuang oleh tersangka Z.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tindak Tegas Dugaan Pungli Parkir di Wisata Air Terjun Telun Berasap

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 15,25 gram berat bruto, terdiri dari 0,55 gram yang ditemukan pada lokasi awal serta 14,7 gram hasil penyisiran di kawasan perkebunan teh.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

41 paket sabu siap edar.

Total sabu seberat 15,25 gram bruto.

Satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah.

Dua unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s.

Dua unit sepeda motor Honda Genio, yaitu warna merah tanpa nomor polisi dan warna putih dengan nomor polisi BA 5460 OM.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.**

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Pembersihan Pasar & Peningkatan Jalan Tanjung Bajure.

Advertorial

Gubernur Al Haris: Kerukunan Masyarakat Nagari Paninggahan Luar Biasa

Daerah

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Pemkab Tebo Bersama Ustadz Subki Al-Bughury
imam masjid

Advertorial

Wako Alfin Hadiri Pengukuhan IPIM Kota Sungai Penuh

Bangko

Dandim 0420/Sarko Ambil Apel dan Berikan Pengarahan kepada Anggota Kodim
Istimewa.. PPPKK ke ASN

News

Pengalihan Status PPPK ke PNS, Aliansi Merah Putih Akan Audiensi dengan Mensesneg

Bangko

Secara Terbuka Jailani Umumkan Mendukung Nalim – Nilwan

Advertorial

Diujung Ramadhan Para Awak Media Gelar Bukber Bersama di Media Center. Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Hadir dan Menyapa