Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:27 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar di Karimun

Karimun, http://Eksisjambi.com –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai PSO TBK bersama Bea Cukai Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan tersebut di gelar di lapangan pemusnahan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Abraham Tarigan mengatakan, pemusnahan di lakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian.

Menurut Abraham, barang yang di musnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, telepon genggam, tablet, hingga laptop yang di impor secara ilegal. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp10,99 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan sebesar Rp5,74 miliar.

Baca Juga :  Batam, Bintan, dan Karimun Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

“Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Kami berharap sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya,” ujar Abraham.

Dalam pelaksanaannya, barang-barang ilegal tersebut di musnahkan dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan turut di saksikan oleh berbagai instansi terkait guna memastikan seluruh barang kehilangan bentuk dan fungsi asalnya sehingga tidak dapat di salahgunakan kembali.

Baca Juga :  DPC PJS Karimun Apresiasi Datuk Azman Zainal Terkait Pemberangkatan Penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

Bea Cukai menegaskan, langkah pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bagian dari peran institusi sebagai community protector dalam menjaga masyarakat dan perekonomian nasional dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas.

Selain menekan potensi kerugian negara, pengawasan terhadap barang ilegal juga di harapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino memimpin upacara PTDH

Bungo

Kapolres Bungo Pimpin Upacara PTDH Aipda Aviv Muharman Hakim

Daerah

Dandrem dan Kodim Kerinci Optimalkan Pengamanan Kunjungan Jusuf Kalla

Nasional

Inilah Penyebab Salam Rasulullah di Sidratul Muntaha Tidak Direspon Oleh Allah 

Daerah

Kapolda Jambi Tinjau Jalur Mudik, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Safari Ramadhan Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Wawako Salurkan Bantuan Masjid Al-Ishlah Sungai Liuk

Advertorial

Gubernur Alharis Buka Lomba Melukis Tingkat Anak

Advertorial

Kota Sungai Penuh Gelar Training Center Kafilah MTQ
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi