Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:27 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar di Karimun

Karimun, http://Eksisjambi.com –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai PSO TBK bersama Bea Cukai Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan tersebut di gelar di lapangan pemusnahan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Abraham Tarigan mengatakan, pemusnahan di lakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian.

Menurut Abraham, barang yang di musnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, telepon genggam, tablet, hingga laptop yang di impor secara ilegal. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp10,99 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan sebesar Rp5,74 miliar.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Banjarmasin, Kepala KPP Madya Diamankan

“Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Kami berharap sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya,” ujar Abraham.

Dalam pelaksanaannya, barang-barang ilegal tersebut di musnahkan dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan turut di saksikan oleh berbagai instansi terkait guna memastikan seluruh barang kehilangan bentuk dan fungsi asalnya sehingga tidak dapat di salahgunakan kembali.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Tinjau Kebakaran di Desa Koto Rendah Siulak

Bea Cukai menegaskan, langkah pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bagian dari peran institusi sebagai community protector dalam menjaga masyarakat dan perekonomian nasional dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas.

Selain menekan potensi kerugian negara, pengawasan terhadap barang ilegal juga di harapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Wisata Yogyakarta

Internasional

5 Destinasi Wisata Paling Viral di Yogyakarta, Jadi Primadona Baru 

Daerah

Nubia Focus 2 5G Hadir dengan Kamera AI 108MP, Usung Fitur Fotografi Canggih dengan Harga Terjangkau

Internasional

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280%, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Advertorial

Wagub Sani: LVRI dan PPM Motor Penggerak Tingkatkan Cinta Tanah Air

Bangko

Tanpa Kenal Lelah, Babinsa Koramil 420-07/Sungai Manau Terus Bantu Warga Bersihkan Tanah dan Lumpur

Advertorial

Bupati Tanjung Jabung Barat Tegaskan Komitmen Dukung Kejaksanaan Negeri Wujudkan Keadilan dan Ketertiban

Daerah

Awas! Mancing di Sungai Bawah Jembatan Ini Bisa Didenda Seekor Kerbau dan Beras

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Upacara Bhayangkara Ke-78