Home / Bangko / Hukum

Senin, 29 April 2024 - 11:40 WIB

Bejad!!!. H Tega Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

H. Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandung diapit oleh tim Polres Merangin. (dok.Humas Polres Merangin)

MEANGIN.RKSISJAMBI.COM — Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin hampir saja menjadi bulan-bulanan tetangganya jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ari Supriyatno personil Polres Merangin

Bejad. Mungkin ini adalah kata-kata yang tepat di alamatkan kepada seorang ayah yang berinisial H (46). Dirinya tega mencabuli orang yang seharusnya dia jaga, yakni anak kandungnya sendiri.

Pelaku pencabulan diamankan ke Polres Merangin setelah adiknya yang bernama HL (39), melaporkan aksi bejad Tersangka ke Polres Merangin pada hari Jumat 26/04/2024, sekira pukul 08.00 WIB.

Aksi bejad tersangka terungkap pada saat korban MPS (13) yang sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejad ayah kandungnya melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada pamannya HL, selanjutnya tersangka langsung diamankan oleh warga di Kantor Desa yang kemudian langsung diserahkan ke Polres Merangin untuk diproses susuai hukum yang berlaku..

Baca Juga :  Vonis Korupsi Setwan Kepahiang: Eks Ketua DPRD Windra 1,5 Tahun Penjara

“Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan warga Rt 003 Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri”. Ujar Kapolres, Senin (29/04/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada Senin 15/04/2024 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kec. Tabir Timur dan pada saat itu Tersangka melancarkan aksinya.

Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H kepada awak media menambahkan, bahwa Tersangka ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya karena istri korban sudah lama meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka sudah berungkali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiriā€. Sebut Ruly.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Akan Berkolaborasi dengan Swasta Perbaiki Jalan Tabir Selatan dan Tabir Timur yang Rusak

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. /sumber.Humas Polres Merangin/ (Bas.R)

Share :

Baca Juga

Bangko

Wabup H A Khafidh Bersama Satgas Saber Pantau Harga Pasar
korupsi kuota haji

Daerah

KPK: Mantan Stafsus Menteri Agama Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertorial

Sebanyak 55 Orang ASN Masuki Masa Pensiun

Advertorial

PJ Bupati Merangin Bahas Penanganan Pasca Banjir Serta Longsor

Advertorial

Jaga Kebersihan Dan Keselamatan Satgas TMMD 111 Bersihkan Tumpukan Kayu

Bangko

MTQ Ke 51 Kab Merangin Resmi Ditutup H. A. Khafied Moein
Polres Solok Selatan

Daerah

Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di KPGD

Advertorial

Satgas TMMD Tetap Kerja Meski Hari Libur