Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:49 WIB

KPK: Mantan Stafsus Menteri Agama Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

korupsi kuota haji

korupsi kuota haji

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut di umumkan pada Jumat (9/1/2026).

Penetapan Gus Alex sebagai tersangka di lakukan setelah KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya di duga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait pengaturan dan distribusi kuota haji tahun 2024.

Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka di lakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang di peroleh penyidik, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta hasil penyelidikan mendalam terhadap alur pengelolaan kuota haji tambahan.

Baca Juga :  Sekda Alpian Pimpin Rakor Persiapan HUT Ke-17 Kota Sungai Penuh 

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga Gus Alex berperan aktif dalam proses komunikasi dan pengaturan teknis terkait distribusi kuota haji, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peran tersebut di duga di lakukan bersama-sama dengan tersangka lainnya.

Seiring dengan penetapan status tersangka, KPK memastikan akan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta penelusuran aliran dana yang di duga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 23 September 2026, Buruan Klaim Sebelum Hangus

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji secara transparan dan profesional, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan publik yang menyangkut kepentingan umat dan harus di kelola secara bersih serta akuntabel.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gus Alex maupun Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka tersebut.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Bahas Laporan BPK hingga Pengesahan Anggota KIP

Advertorial

Gubernur Al Haris : Peran Lembaga Adat Sangat Dinantikan Masyarakat

Bangko

Ini Alasan H. Mashuri Memenangkan Nalim Nilwan

Daerah

Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perkebunan Karet Desa Tanah Garo

Advertorial

Sekda H. Agus Sanusi Hadiri FGD Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Di Tanjab Barat

Advertorial

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Ikuti Rapat Koordinasi MCP KPK, Tekankan Optimalisasi MCP di Akhir Tahun
Pawai Obor Padang Panjang

Daerah

Pawai Obor Meriahkan Penyambutan Ramadan 1447 H di Padang Panjang

Daerah

Bupati H.Adirozal Serahkan Bantuan dan Penghargaan