JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut di umumkan pada Jumat (9/1/2026).
Penetapan Gus Alex sebagai tersangka di lakukan setelah KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya di duga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait pengaturan dan distribusi kuota haji tahun 2024.
Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka di lakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang di peroleh penyidik, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta hasil penyelidikan mendalam terhadap alur pengelolaan kuota haji tambahan.
“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga Gus Alex berperan aktif dalam proses komunikasi dan pengaturan teknis terkait distribusi kuota haji, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peran tersebut di duga di lakukan bersama-sama dengan tersangka lainnya.
Seiring dengan penetapan status tersangka, KPK memastikan akan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta penelusuran aliran dana yang di duga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji secara transparan dan profesional, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan publik yang menyangkut kepentingan umat dan harus di kelola secara bersih serta akuntabel.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gus Alex maupun Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka tersebut.**







