Kota Bengkulu, http://Eksisjambi.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga Senin malam (9/2/2026), dengan total kerugian negara mencapai Rp28 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH. Dalam amar putusan, majelis menegaskan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Hakim juga menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, meski tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Dalam putusan tersebut, mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, namun majelis memberikan keringanan pada pidana subsider.
Kuasa hukum Windra, Abdusy Sakir, SH, menyebut majelis mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sejak tahap penyidikan.
“Klien kami telah mengembalikan kerugian negara sejak awal penyidikan sekitar enam ratus juta rupiah, lalu ditambah pada tahap penuntutan sebesar dua ratus dua puluh empat juta rupiah. Hal ini jelas menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya didampingi Redo Frengki, SH.
Ia menambahkan, majelis hakim menggunakan hasil audit BPK RI, sementara pihaknya merujuk audit BPKP. Meski demikian, pihaknya menghormati kewenangan hakim dan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, hukuman terberat dijatuhkan kepada Roland Yudistira, mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, yang divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Adapun Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD periode 2022–2023, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp7,073 miliar. Sedangkan Yusrinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2021, divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp7 miliar.
Kuasa hukum Roland Yudistira, Joni Bastian, SH, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, meski menilai pertimbangan majelis belum tergambar jelas.
“Kami menghormati putusan, namun dari amar yang dibacakan, kami melihat putusan ini sama persis dengan tuntutan jaksa. Kami belum melihat adanya pertimbangan independen dari majelis hakim,” katanya.
Meski demikian, pihaknya masih menggunakan waktu tujuh hari masa pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum juga belum menentukan langkah lanjutan atas putusan tersebut.
“Untuk putusan terhadap sepuluh terdakwa ini, sikap kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim rata-rata berada di kisaran dua pertiga dari tuntutan jaksa.
Rincian Vonis 10 Terdakwa Windra Purnawan – Mantan Ketua DPRD Kepahiang
1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
Andrian Defandra – Mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang
3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.
Didi Rinaldi – Mantan Bendahara Pengeluaran Setwan (2022–2023)
5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp7,073 miliar subsider 2 tahun.
Roland Yudistira – Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang
6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun.
Yusrinaldi – Mantan Bendahara Pengeluaran Setwan (2021)
5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun.
RM Johanda – Mantan Anggota DPRD
3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp538 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
Joko Triono – Mantan Anggota DPRD
3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp700 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
Maryatun – Mantan Anggota DPRD
1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp72,8 juta subsider 1 tahun.
Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD
3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp642 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD
3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp514 juta subsider 1 tahun 6 bulan.**







