Home / Bangko / Hukum

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 15:00 WIB

Beralasan Kerna Sakit Hati TJ Tega Aniaya Mantan Istri Hingga Tak Sadarkan Diri

TJ yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istri. (dok. Humas Polres Merangin)

 

Merangin.Eksisjmbi.com — Seorang wanita harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan medis, hal ini dikarenakan sekujur tubuhnya mengalami luka bacok yang dilakukan oleh seorang pria yang merupakan mantan suaminya sendiri.

Nasib malang dialami oleh korban J (50), warga Desa Pulau Rengas ini harus dilarikan kerumah sakit akibat luka bacok disekujur tubuhnya yang dilakukan oleh mantan suaminya T (52).

Peristiwa bedarah tersebut terjadi pada hari Sabtu 21/10/2023 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin. Dimana sebelum kejadian tepatnya pada hari Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, korban pamitan dengan anaknya untuk pergi kerumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku. Namun sampai sekira pukul 21.30 Wib korban belum juga pulang kerumah, dan sekira pukul 00.30 Wib anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus dibawa kerumah sakit. Selanjutnya anak korban langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius disekujur tubuhnya.

Baca Juga :  Dua Orang Penjual Shabu Diciduk di- Warung Tuak

Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan, Kasat Reksrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH langsung perintahkan Kanit Opsnal II AIPDA Azhadi AP beserta anggota yang lain untuk melakukan olah TKP.

”Ya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, dan pada saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan.” Ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan sementara baik terhadap saksi dan Tersangka ditemukan fakta bahwa pelaku pembacokan terhadap korban adalah mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52), Tersangka nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban. -(Bas.R)-

Baca Juga :  Ketua PKK Prov.Jambi Hesnidar Haris Harap Pemeran Kriyanusa Dorong Perajin Berinovasi

 

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.

 

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok disekujur tubuhnya. Sedangkan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.” Ujar Kasubsi Penmas. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Perbaiki Drainase, Excavator Terus Bekerja di Pembukaan Jalan TMMD 122 Kodim 0420/Sarko

Advertorial

Polres Merangin Bagikan 29 Ekor Hewan Kurban

Advertorial

CJH Merangin Kloter 24 Dibrangkatkan Oleh Pj Bupati

Bangko

Tim Pemenangan  Nalim-Nilwan di 17 desa dalam Kecamatan Muara Siau Dikukuhkan

Bangko

Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-79 di Desa Parit Ujung Tanjung Kodim 0420/Sarko Laksanakan Karya Bhakti

Advertorial

Sambut Tim Was Ev, Kantor Desa Bukit Beringin Di Sterilkan

Daerah

Empat Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Tersangka Sipil Baru Muncul

Advertorial

Pj Bupati Merangin Ikuti Rakornas Pengadaan 2023